Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas mengatur tentang :

- Kelembagaan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

- Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

- Pengembangan dan Pemanfaatan Aset Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.

- Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas.


Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas selengkapnya :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 41 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta ketentuan Pasal 152 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);

5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);

7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);

8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk untuk menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

4. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang selanjutnya disebut PPK-BLU adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sebagai pengecualian dari pengelolaan keuangan negara pada umumnya.

5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

8. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

9. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang berada di KPBPB.

10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi Penduduk.

11. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

12. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

13. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.

15. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

16. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

17. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

18. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

19. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

20. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

21. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.

22. Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

23. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang selanjutnya disebut PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

24. Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut.

25. Barang Kena Cukai adalah barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, berdasarkan Undang-Undang Cukai.

26. Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan.

27. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

28. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

29. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

30. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

31. Aset adalah seluruh barang milik negara yang dikelola oleh Badan Pengusahaan.

32. Pelabuhan Laut adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan, serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

33. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

34. Pelabuhan adalah Pelabuhan Laut dan Bandar Udara.

35. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.

36. Badan Usaha Pelabuhan yang selanjutnya disingkat BUP adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya di KPBPB.

37. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

38. Badan Usaha Bandar Udara yang selanjutnya disingkat BUBU adalah salah satu unit kerja Badan Pengusahaan yang melaksanakan kegiatan pengusahaan di Kawasan Bandar Udara Hang Nadim.

39. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:

a. kelembagaan;

b. pelayanan perizinan;

c. pengembangan dan pemanfaatan Aset;

d. fasilitas dan kemudahan;

e. pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun; dan

f. sanksi.

BAB II

KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 3

Kelembagaan KPBPB terdiri atas:

a. Dewan Kawasan; dan

b. Badan Pengusahaan.

Bagian Kedua

Dewan Kawasan

Pasal 4

(1) Dewan Kawasan dibentuk untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.

(2) Dewan Kawasan diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau ketua dewan perwakilan rakyat daerah yang terkait.

Pasal 5

(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan.

(2) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.

Pasal 6

Keanggotaan Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 7

(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dibentuk Sekretariat Dewan Kawasan.

(2) Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Dewan Kawasan.

(3) Sekretariat Dewan Kawasan dan Sekretaris Dewan Kawasan ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

(4) Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Kawasan.

(5) Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim teknis yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.

Bagian Ketiga

Badan Pengusahaan

Paragraf 1

Umum

Pasal 8

(1) Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB.

(2) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Kawasan.

(3) Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:

a. melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi KPBPB;

b. membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB; dan

c. menetapkan pengelolaan keuangan, pengadaan, perlengkapan, dan sumber daya manusia beserta sistem remunerasinya yang sesuai dengan sistem merit dan prinsip tata kelola yang baik.

Pasal 9

(1) Dalam rangka pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, Badan Pengusahaan mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi pada sektor pertanian, perdagangan, maritim, perindustrian, transportasi, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, kesehatan, sumber daya air, limbah dan lingkungan, farmasi, kelautan dan perikanan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kebudayaan, telekomunikasi, dan bidang lainnya.

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Pengembangan kegiatan di bidang ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan rencana detail tata ruang.

(4) Dalam hal rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, pengembangan kegiatan ekonomi di dalam KPBPB dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

(5) Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilaksanakan berdasarkan perencanaan bersama antara Badan Pengusahaan dengan Pemerintah Daerah.

(6) Infrastruktur publik dan kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan infrastruktur untuk pelayanan publik yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi di KPBPB.

(7) Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan.

(8) Infrastruktur publik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan kerja sama pemanfaatan infrastruktur dimaksud antara Pemerintah Daerah dengan KPBPB.  

Pasal 10

(1) Badan Pengusahaan terdiri atas:

a. kepala;

b. anggota; dan

c. pegawai.

(2) Kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan.

(3) Kepala, anggota, dan pegawai pada Badan Pengusahaan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai badan layanan umum.

Pasal 11

(1) Susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengusahaan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.

(2) Susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 12

Badan Pengusahaan menyampaikan laporan kepada Dewan Kawasan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Paragraf 2

Pengelolaan Keuangan

Pasal 13

(1) Kekayaan Badan Pengusahaan merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan.

(2) Anggaran Badan Pengusahaan bersifat dinamis dan fleksibel yang menerapkan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(3) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada Praktik Bisnis Yang Sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.

Pasal 14

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang, Badan Pengusahaan diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan penerapan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(2) Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penganggaran dan pengelolaan perbendaharaan.

(3) Pengelolaan perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengelolaan uang, pengelolaan utang, dan pengelolaan Aset.

(4) Ketentuan mengenai pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 15

Pola pengelolaan keuangan pada Badan Pengusahaan merupakan pola pengelolaan keuangan yang mengikuti ketentuan PPK-BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai PPK-BLU, kecuali diatur lain dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 16

(1) Kepala Badan Pengusahaan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/barang pada Badan Pengusahaan.

(2) Kepala Badan Pengusahaan selaku pengguna anggaran/barang dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran/barang.

Pasal 17

(1) Badan Pengusahaan mengusahakan sendiri sumber pendapatan untuk mendanai belanjanya.

(2) Sumber pendapatan Badan Pengusahaan diperoleh dari:

a. jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;

b. hasil kerja sama dengan pihak lain;

c. hibah yang diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan;

d. pendapatan yang diperoleh dari uang wajib tahunan atas hak pengelolaan yang dimilikinya; dan/atau

e. hasil usaha lainnya.

(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja Badan Pengusahaan.

(5) Selain sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Pengusahaan dapat memperoleh pendapatan dari:

a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau

b. anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Paragraf 3

Pegawai

Pasal 18

(1) Pegawai Badan Pengusahaan dapat berasal dari Pegawai ASN, Pegawai non-ASN, dan tenaga profesional.

(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pegawai Badan Pengusahaan yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan paling tinggi sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Paragraf 4

Remunerasi

Pasal 19

Kepala, anggota, dan pegawai Badan Pengusahaan diberikan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

PELAYANAN PERIZINAN

Pasal 20

(1) Badan Pengusahaan berwenang:

a. menerbitkan seluruh Perizinan Berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB dalam rangka mengembangkan kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan

b. menetapkan jenis dan jumlah Barang Konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.

(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Perizinan Berusaha pada sektor:

a. kelautan dan perikanan;

b. pertanian;

c. kehutanan;

d. energi dan sumber daya mineral;

e. perindustrian;

f. perdagangan;

g. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

h. transportasi;

i. kesehatan;

j. kebudayaan;

k. pariwisata;

l. telekomunikasi;

m. logistik;

n. sumber daya air; dan

o. limbah dan lingkungan.

(3) Jenis Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(4) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

(5) Badan Pengusahaan berwenang menerbitkan perizinan lainnya yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perizinan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem pelayanan perizinan berusaha secara elektronik.

(7) Dewan Kawasan dapat mengubah dan/atau menambahkan jenis Perizinan Berusaha dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini berdasarkan persetujuan Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.

BAB IV

PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN ASET

Pasal 21

(1) Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama pemanfaatan Aset.

(2) Dalam rangka pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat melakukan kerja sama dengan badan usaha.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing.

(4) Bentuk dan tata cara pemanfaatan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan aset.

Bagian Kesatu

Bandar Udara Hang Nadim

Pasal 22

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.

(2) Badan Pengusahaan membentuk BUBU untuk melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam.

(3) BUBU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan di Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUBU dapat bekerja sama dengan:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing.

Pasal 23

(1) Penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Bandar Udara Hang Nadim Batam dikenakan tarif.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tarif jasa Kebandarudaraan; dan

b. tarif jasa terkait Bandar Udara.

(3) Tarif jasa Kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUBU setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kebandarudaraan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(4) Tarif jasa terkait Bandar Udara Hang Nadim Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Dalam hal penyelenggaraan layanan Bandar Udara yang dikerjasamakan belum memiliki tarif jasa terkait Bandar Udara, besaran tarif tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

(6) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi.

Bagian Kedua

Pelabuhan Laut

Pasal 24

(1) Badan Pengusahaan menyelenggarakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, kecuali penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(2) Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan pengusahaan Pelabuhan Laut di KPBPB.

(3) Badan Pengusahaan dalam pengusahaan Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk BUP.

(4) BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengusahaan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BUP dapat bekerja sama dengan:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing.

Pasal 25

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengaturan kegiatan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Badan Pengusahaan mengenakan tarif.

(2) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tarif jasa Kepelabuhanan; dan

b. tarif jasa terkait Kepelabuhanan.

(3) Tarif jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh BUP setelah dikonsultasikan dengan Kepala Badan Pengusahaan dengan berpedoman pada jenis, struktur, golongan, dan mekanisme penetapan tarif jasa Kepelabuhanan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

(4) Tarif jasa terkait Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh BUP setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

(5) Tarif jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap daya saing investasi.

Bagian Ketiga

Air, Limbah, dan Aset Lainnya

Pasal 26

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum, termasuk daerah tangkapan air, waduk, dan bendungan di KPBPB.

(2) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha sistem penyediaan air minum.

(3) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan Aset lainnya yang tidak termasuk sebagai aset Bandar Udara, aset Pelabuhan Laut, aset pengelolaan air minum, dan pengelolaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun.

(5) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengusahaan dapat membentuk badan usaha.

(6) Dalam rangka pengelolaan, pemeliharaan, dan pengusahaan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), air limbah, dan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), serta Aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Pengusahaan dapat bekerja sama dengan:

a. badan usaha milik negara;

b. badan usaha milik daerah;

c. koperasi;

d. badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas; dan

e. badan hukum asing.

BAB V

FASILITAS DAN KEMUDAHAN
DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 27

(1) Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:

a. pemasukan dan pengeluaran barang;

b. perpajakan;

c. kepabeanan;

d. cukai;

e. keimigrasian;

f. larangan dan pembatasan; dan

g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

(2) Fasilitas dan kemudahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemasukan dan Pengeluaran Barang

Pasal 28

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk.

(2) Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

(3) Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan pabean.

(4) Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kawasan Pabean.

Pasal 29

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 30

Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Pasal 31

(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan.

(2) Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk; atau

b. pemasukan dan/atau pengeluaran barang, selain Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.

(3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

(4) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB atas:

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

c. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;

d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

e. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

g. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

h. barang pindahan;

i. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;

j. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;

k. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;

l. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

m. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

n. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;

o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;

p. buku ilmu pengetahuan; dan

q. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

(6) Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengusahaan.

Pasal 32

(1) Pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pemasukan hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a; dan

b. jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang dimasukkan ke KPBPB sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.

(2) Penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan sesuai dengan pertimbangan dari Dewan Kawasan.

(3) Penetapan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara otomasi dengan memperhatikan penerapan asas transparansi dan Praktik Bisnis Yang Sehat.

(4) Formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan dilakukan dengan memperhitungkan antara lain:

a. jumlah dan jenis kebutuhan;

b. jumlah Penduduk berdomisili KPBPB dan Penduduk non-domisili KPBPB;

c. luas wilayah KPBPB;

d. realisasi pemasukan barang ke KPBPB berdasarkan penetapan jumlah dan jenis oleh Badan Pengusahaan; dan

e. tingkat kepatuhan pengusaha.

(5) Pengawasan atas peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Badan Pengusahaan.

(6) Hasil pengawasan peredaran Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dan pengadministrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi pertimbangan Badan Pengusahaan dalam menghitung formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi dari luar Daerah Pabean yang dimasukkan ke KPBPB untuk kebutuhan Penduduk.

(7) Tata cara penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi oleh Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, formulasi penetapan jumlah dan jenis Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan pengawasan atas peredaran dan pengadministrasian Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 33

(1) Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (1) memenuhi kriteria antara lain:

a. barang untuk keperluan pemenuhan kebutuhan konsumsi Penduduk;

b. tidak ditujukan sebagai bahan baku atau bahan penolong industri; dan

c. dikonsumsi di dalam KPBPB.

(2) Terhadap Barang Konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut dalam jumlah dan/atau nilai tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

(4) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada pejabat bea dan cukai.

(5) Untuk kepentingan pengawasan, pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan atas pengeluaran Barang Konsumsi berupa barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:

a. penilaian risiko; dan/atau

b. sistem analisis informasi penumpang, awak sarana pengangkut atau barang kiriman.

(7) Terhadap barang kiriman, barang penumpang, atau barang awak sarana pengangkut yang:

a. tidak diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4);

b. diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun jumlah dan/atau jenis tidak sesuai; dan/atau

c. melebihi jumlah dan/atau nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), 

dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Paragraf 1

Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan,
dan Penimbunan Barang

Pasal 34

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya; atau

c. tempat lain dalam Daerah Pabean,

wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional.

(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan pendahuluan Inward Manifest yang diajukan oleh pengangkut.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam Inward Manifest.

(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari KPBPB menuju ke:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya; atau

c. tempat lain dalam Daerah Pabean,

wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

(6) Kewajiban untuk menyerahkan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan Outward Manifest sebagaimana dimaksud pada ayat (5), juga berlaku untuk angkutan penyeberangan di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran.

(7) Tata cara penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, ekosistem logistik, Inward Manifest, dan Outward Manifest dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest.

Pasal 35

(1) Barang yang diangkut oleh sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib dibongkar di:

a. Kawasan Pabean; atau

b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.

(2) Pemuatan barang yang akan dikeluarkan dari KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5), wajib dilakukan di:

a. Kawasan Pabean; atau

b. tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 36

(1) Sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean di KPBPB, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di TPS.

(2) Dalam hal tertentu, barang asal luar KPBPB atau barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB dapat ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.

(3) Barang yang telah diberitahukan untuk dikeluarkan dari KPBPB ke:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat;

d. KEK; atau

e. tempat lain dalam Daerah Pabean,

sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di TPS atau tempat lain di luar Kawasan Pabean setelah mendapatkan izin Kepala Kantor Pabean.

Pasal 37

(1) Barang yang telah dibongkar di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean setelah dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk:

a. dimasukkan ke KPBPB;

b. diangkut lanjut;

c. diangkut ke TPS di Kawasan Pabean lainnya;

d. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean; atau

e. dikeluarkan ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(2) Barang yang telah dimuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean di KPBPB, setelah dipenuhinya Kewajiban Pabeannya untuk dikeluarkan dari KPBPB ke:  

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat;

d. KEK; atau

e. tempat lain dalam Daerah Pabean

Paragraf 2

Pemberitahuan Pabean

Pasal 38

(1) Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean.

(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk data elektronik melalui sistem pertukaran data elektronik kepabeanan yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (INSW).

(3) Dalam hal telah ditetapkan kondisi kahar, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis di atas formulir.

(4) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dicatat sebagai impor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean dicatat sebagai ekspor.

Paragraf 3

Pemeriksaan Pabean

Pasal 39

(1) Terhadap barang yang akan:
a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK; atau

b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean, 

dapat dilakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Terhadap pemasukan:

a. barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

b. Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean,

dikecualikan dari penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Terhadap barang yang akan:

a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean,

dapat dilakukan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko atau nota hasil intelijen.

(4) Tata cara mengenai penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
 
Paragraf 4

Akses Kepabeanan

Pasal 40

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dan pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib melakukan registrasi kepabeanan untuk mendapatkan akses kepabeanan.

(2) Registrasi kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Paragraf 5

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Pasal 41

(1) Pengusaha Barang Kena Cukai di KPBPB wajib memiliki nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.

(2) Tata cara penetapan nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Paragraf 6

Pembukuan

Pasal 42

(1) Pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), pengusaha TPS, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, pengusaha pengangkutan, atau pengusaha di bidang cukai wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan audit kepabeanan dan/atau audit cukai terhadap pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Atas permintaan pejabat bea dan cukai dalam rangka menjalankan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan dan/atau kegiatan di bidang cukai untuk kepentingan audit cukai.

(4) Tata cara pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai audit kepabeanan dan/atau audit cukai.

Paragraf 7

Pemeriksaan Bersama Dalam Rangka Kepentingan
Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai

Pasal 43

(1) Untuk kepentingan kepabeanan, perpajakan, dan cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan bersama atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB.

(2) Pemeriksaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis terkait atau Badan Pengusahaan.

Paragraf 8

Kerja Sama Dalam Rangka Pelayanan dan Pengawasan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Pengusahaan

Pasal 44

(1) Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB.

(2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pengusahaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 45

Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan:

a. pertukaran data dan/atau informasi secara elektronik dan non-elektronik; dan/atau

b. rekonsiliasi data atas data pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari KPBPB,

dengan Badan Pengusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Dalam rangka pengamanan hak-hak negara, pelaksanaan perumusan dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai dilaksanakan oleh pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 47

Tata cara mengenai:

a. penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6);

b. pembongkaran barang dan pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

c. penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36;

d. pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37;

e. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);

f. penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan

g. manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3),

diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Bagian Ketiga

Fasilitas Perpajakan

Pasal 48

(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(2) Pengawasan dan pengadministrasian pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 49

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pengusaha di KPBPB lainnya dibebaskan dari pengenaan PPN.

(4) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN.

(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean kepada pengusaha di KPBPB untuk penyerahan Barang Kena Pajak:

a. yang telah dilunasi PPN dengan menggunakan stiker lunas PPN; dan

b. bahan bakar minyak bersubsidi.

Pasal 50

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean, pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat, atau Pelaku Usaha di KEK kepada pengusaha mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. pemasukan Barang Kena Pajak ke KPBPB dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1); dan

b. Barang Kena Pajak berwujud tersebut benar-benar telah masuk ke dalam KPBPB yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam hal persyaratan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak, wajib membayar PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak ke KPBPB; dan

b. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 51

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB, kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1).

(2) Rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak dipungut PPN.

(3) Dalam hal pengusaha di KPBPB tidak mengajukan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengusaha Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean wajib memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak disertai rencana pemasukan barang ke KPBPB.

(4) Tata cara penyampaian pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak ke KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 52

(1) Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan permintaan Endorsement atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b.

(2) Tata cara pemberian Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 53

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dari KPBPB ke KEK oleh pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KPBPB kepada pembeli di tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut PPN.

(4) Atas pengeluaran Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak wajib dilunasi PPN atas perolehan Barang Kena Pajak yang pada saat impornya tidak dipungut.

(5) Atas penyerahan barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di KPBPB wajib dilunasi PPh Pasal 22.

Pasal 54

(1) Pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.

(2) Tidak termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), yaitu transaksi tertentu berupa:

a. pengeluaran Barang Kena Pajak yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke KPBPB atau pengeluaran kembali Barang Kena Pajak dari KPBPB oleh pengusaha yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke tempat lain dalam Daerah Pabean berupa mesin dan peralatan untuk:

1. kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;

2. keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/atau

3. keperluan peragaan atau demonstrasi.

b. pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya PPN yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan PPN, atau PPN ditanggung pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai PPN ditanggung pemerintah, dan sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak;

c. penyerahan Barang Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atas impor dan/atau penyerahannya tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;

d. penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dilunasi PPN-nya dengan menggunakan stiker lunas PPN;

e. pengeluaran Barang Kena Pajak sebagai pengemas yang dipakai berulang-ulang; atau

f. pengeluaran Barang Kena Pajak kepada pemilik barang yang dihasilkan dari kegiatan jasa oleh pengusaha di KPBPB, antara lain barang hasil maklon, barang hasil perbaikan dan perawatan, dan barang yang ditimbun oleh pengusaha logistik di KPBPB.

(3) Tata cara pembayaran PPN oleh pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Tata cara dan jangka waktu pengeluaran Barang Kena Pajak dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dan pemasukan kembali Barang Kena Pajak tersebut ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(5) Pembayaran PPN dan PPh Pasal 22 atas pengeluaran dan penyerahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) dan ayat (5) dilakukan oleh pengusaha di KPBPB yang melakukan pengeluaran barang.

Pasal 55

(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di tempat lain dalam Daerah Pabean, dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk penyerahan Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(5) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(6) Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, dipungut PPN.

(7) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu di tempat lain dalam Daerah Pabean oleh pengusaha di tempat lain dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), juga berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dibebaskan dari pengenaan PPN.

(9) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di Tempat Penimbunan Berikat atau KEK, oleh pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat atau pelaku usaha di KEK untuk dimanfaatkan di KPBPB, tidak dipungut PPN.

(10) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di Tempat Penimbunan Berikat, dipungut PPN.

(11) Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu di KPBPB oleh pengusaha di KPBPB untuk dimanfaatkan di KEK, tidak dipungut PPN.

(12) Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (9), dan ayat (11), merupakan Jasa Kena Pajak yang jenisnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(13) Tata cara pelunasan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (10) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 56

(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai PPN.

Pasal 57

(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN.

(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN.

(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN.

(4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB.

Bagian Keempat

Fasilitas Kepabeanan

Pasal 58

(1) Pemasukan barang dari:

a. luar Daerah Pabean;

b. KPBPB lainnya;

c. Tempat Penimbunan Berikat; atau

d. KEK,

ke KPBPB melalui Pelabuhan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan pembebasan bea masuk.

(2) Selain diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pemasukan barang dan/atau bahan baku dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan dari pengenaan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.

Pasal 59

(1) Barang asal luar Daerah Pabean yang akan dikeluarkan dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean wajib dilunasi bea masuk.

(2) Terhadap pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yang pada saat pemasukannya dari luar Daerah Pabean ke KPBPB diberikan pembebasan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan, dan atas barang tersebut tidak dilakukan pengolahan lebih lanjut, dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pengeluaran barang tersebut dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(3) Pemungutan bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal:

a. bahan baku asal luar Daerah Pabean telah dilakukan pengolahan sehingga menjadi barang yang baru berupa barang hasil produksi KPBPB, dan/atau sudah menjadi bagian dari barang hasil produksi KPBPB; atau

b. bahan baku asal luar Daerah Pabean dipergunakan untuk keperluan memperbaiki barang lain dan menjadi bagian dari barang yang dilakukan perbaikan tersebut.

(4) Pengeluaran barang yang berasal dari:

a. sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke luar Daerah Pabean; dan

b. berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean yang melalui KPBPB,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor.

(5) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KPBPB lainnya diberikan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka pengeluaran barang dari KPBPB, dan/atau dilunasi cukainya.

(6) Pengeluaran barang dari KPBPB ke Tempat Penimbunan Berikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.

(7) Pengeluaran barang dari KPBPB ke KEK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KEK.

Pasal 60

(1) Pengusaha di KPBPB dapat diberikan perlakuan tertentu di bidang kepabeanan.

(2) Perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan pengusaha dengan mempertimbangkan manajemen risiko.

(3) Ketentuan mengenai perlakuan tertentu di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan sebagai pengusaha yang diberikan perlakuan khusus di bidang kepabeanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai mitra utama kepabeanan dan/atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).

Bagian Kelima

Fasilitas Cukai

Pasal 61

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dikenai cukai.

(2) Barang Kena Cukai hasil produksi pabrik di KPBPB wajib dilunasi cukainya.

(3) Barang Kena Cukai hasil produksi di tempat lain dalam Daerah Pabean dapat dimasukkan ke KPBPB dengan dilunasi cukainya.

(4) Tata cara mengenai pelunasan cukai, penatausahaan, dan pengawasan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Pasal 62

(1) Pemasukan Barang Kena Cukai dari luar Daerah Pabean dapat diberikan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai dalam hal digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri.

(2) Pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Bagian Keenam

Fasilitas Keimigrasian

Pasal 63

(1) Bagi orang asing yang merupakan warga negara dari negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan visa kunjungan saat kedatangan dalam rangka melakukan pekerjaan singkat atau kunjungan bisnis guna pengembangan KPBPB.

(2) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KPBPB dalam rangka:

a. melakukan kegiatan rintisan (startup) di KPBPB;

b. mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas;

c. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; dan

d. memiliki rumah di KPBPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Orang asing pemegang visa tinggal terbatas di KPBPB dapat diberikan izin tinggal terbatas.

(4) Ketentuan mengenai pemberian izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di KPBPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Orang asing yang bekerja di KPBPB dan telah memiliki izin tinggal terbatas dapat dialihstatuskan ke izin tinggal tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketujuh

Larangan dan Pembatasan

Pasal 64

(1) Ketentuan mengenai larangan diberlakukan terhadap:

a. pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; dan

b. pengeluaran barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean.

(2) Atas pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean belum diberlakukan ketentuan pembatasan, kecuali atas pemasukan barang untuk kepentingan perlindungan konsumen atas barang yang diedarkan di KPBPB, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

(3) Ketentuan pembatasan diberlakukan atas pengeluaran barang:

a. asal tempat lain dalam Daerah Pabean atau yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB, ke luar Daerah Pabean; dan

b. dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.

(4) Terhadap ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan berdasarkan penetapan Dewan Kawasan.

(5) Ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikecualikan atas:

a. pengeluaran kembali barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

b. pengeluaran barang yang sepenuhnya diperoleh di KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean;

c. pengeluaran barang hasil produksi di KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean; atau

d. barang dari luar Daerah Pabean yang pada saat pemasukan ke KPBPB telah dilakukan pemenuhan ketentuan pembatasan.

(6) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh kementerian/lembaga teknis.

Pasal 65

Kegiatan pemberian perizinan atas pemenuhan ketentuan pembatasan oleh Badan Pengusahaan dilaksanakan dengan tetap menjamin kelancaran arus lalu lintas pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB.

Pasal 66

(1) Menteri/pimpinan lembaga teknis harus menyampaikan ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan ketentuan pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) Pengecualian ketentuan pembatasan yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) harus disampaikan Ketua Dewan Kawasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(3) Pengawasan pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan yang telah disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

BAB VI

PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN KAWASAN BATAM,
BINTAN, DAN KARIMUN

Pasal 67

(1) Dalam rangka pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun disusun rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.

(2) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat ditinjau ulang setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

(4) Dalam hal kebijakan nasional yang bersifat strategis belum termuat dalam rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Dewan Kawasan dapat memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pembangunan.

(5) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian kepada Presiden setelah berkoordinasi dengan Dewan Kawasan.

(6) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

(7) Rencana induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah oleh Dewan Kawasan berdasarkan persetujuan Presiden dan ditetapkan dengan Peraturan Dewan Kawasan.

BAB VII

SANKSI

Pasal 68

(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1):

a. dikeluarkan kembali (reekspor) dari KPBPB;

b. dihibahkan; atau

c. dimusnahkan.

(2) Pengeluaran kembali (reekspor) atau pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan dan dibiayai oleh pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB dengan pengawasan Badan Pengusahaan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(3) Tata cara pengeluaran kembali (reekspor), penghibahan, dan pemusnahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 69

(1) Terhadap pengusaha di KPBPB yang memasukkan barang ke KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dikenai sanksi berupa:

a. pembekuan Perizinan Berusaha oleh Badan Pengusahaan; dan/atau

b. pemblokiran akses kepabeanan sebagai pengusaha di KPBPB atas kegiatan pemasukan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean.

(2) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan:

a. tindakan mandiri dari Kantor Pabean; atau

b. rekomendasi dari Badan Pengusahaan.

(3) Tata cara mengenai:

a. pembekuan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;

b. penyampaian rekomendasi dari Badan Pengusahaan untuk pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan

c. pembukaan pemblokiran atas pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan rekomendasi Badan Pengusahaan,

diatur dengan Peraturan Badan Pengusahaan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

(4) Tata cara pemblokiran akses kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pemblokiran berdasarkan tindakan mandiri dari Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai registrasi kepabeanan.

Pasal 70

(1) Pembongkaran barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 69.

(2) Pemuatan barang yang tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a atau huruf b merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 71

(1) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk dimasukkan dari luar Daerah Pabean ke KPBPB, atau dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, atau dari KPBPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang telah diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean, atas permintaan pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan:

a. dikeluarkan kembali ke luar Daerah Pabean;

b. dibatalkan pengeluarannya dari KPBPB; atau

c. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Badan Pengusahaan,

kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk:

a. dimasukkan ke KPBPB dari luar Daerah Pabean; atau

b. dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atau ke tempat lain dalam Daerah Pabean,

yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengawasan dan penatausahaan barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pasal 72

Ketentuan mengenai sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, bidang perpajakan, dan bidang cukai tetap berlaku di KPBPB.

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 73

Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 74

(1) Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Penyusunan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(4) Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(5) Dengan penetapan Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Kawasan Batam, Dewan Kawasan Bintan, dan Dewan Kawasan Karimun dibubarkan.

Pasal 75

(1) Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun.

(3) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun.

(4) Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun.

(5) Pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan evaluasi Dewan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala, dan anggota Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

(6) Dalam rangka pembentukan Badan Pengusahaan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Aset dan pegawai pada Badan Pengusahaan Batam, Badan Pengusahaan Bintan, dan Badan Pengusahaan Karimun sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 76

(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.

(2) Permohonan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang sedang dalam proses pengajuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

(3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan KPBPB yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai masa berakhirnya perizinan tersebut.

Pasal 77

Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan berupa pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 berlaku mutatis mutandis di KPBPB Sabang.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KPBPB tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 79

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5277) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 80

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 81

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 51


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2021

TENTANG

PENYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
DAN PELABUHAN BEBAS

I. UMUM

Untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diperlukan adanya kebijakan strategis pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang berdaya saing dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau kawasan ekonomi di negara-negara lain.

Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan kebijakan strategis pengelolaan dan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dilakukan pengaturan kembali mengenai kelembagaan yang menyangkut Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan, pelayanan perizinan yang mencakup Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, pengembangan dan pemanfaatan Aset yang dikelola oleh Badan Pengusahaan, pemberian fasilitas dan kemudahan dalam pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, serta fasilitas dan kemudahan lainnya di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelaksanaan kebijakan strategis tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran, dan pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka perlu mengatur kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Untuk mewujudkan tujuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan termasuk pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam kerangka Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.  
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Dalam pelaksanaan pengelolaan KPBPB, Badan Pengusahaan antara lain menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan energi yang mencakup bahan bakar minyak, bahan bakar nabati, bahan bakar gas, atau energi lainnya yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan industri dan Penduduk di KPBPB termasuk persetujuan impornya.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “membuat ketentuan yang diperlukan dalam pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB” antara lain ketentuan mengenai pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan Aset, pemberian fasilitas dan kemudahan, serta pengembangan KPBPB.

Huruf c

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “kerja sama Pemerintah Pusat dengan lembaga/organisasi internasional” adalah kerja sama yang menjadi urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti hubungan dengan berbagai lembaga/organisasi internasional di antaranya International Maritime Organization (IMO) di mana Indonesia menjadi anggotanya.

Dalam hal kerja sama tersebut bersifat komersial, kerja sama tersebut dapat dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Termasuk dalam tarif jasa Kepelabuhanan, antara lain tarif yang terdapat dalam pelaksanaan pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, dan terminal untuk kegiatan khusus.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 26

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “sistem penyediaan air minum” adalah sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang air minum.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “sistem air limbah” antara lain sistem pengelolaan air limbah dan jaringan pipa distribusi pengantar sampai instalasi pengolahan air limbah.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha di KEK” adalah pelaku usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KEK.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Termasuk penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam KPBPB yaitu kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh pengusaha di KPBPB yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 16C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Ayat (10)

Cukup jelas.

Ayat (11)

Cukup jelas.

Ayat (12)

Cukup jelas.

Ayat (13)

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6653




Status Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas adalah sebagai berikut :

- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan mulai berlaku sejak  tanggal 2 Februari 2021.



Baca Juga :