Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15
Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15 berisi peraturan pajak yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 15 yang terutang.
PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Tertentu terdiri dari :
1. Wajib Pajak perusahaan pelayaran internasional.
2. Wajib Pajak penerbangan internasional.
3. Wajib Pajak asuransi luar negeri.
4. Wajib Pajak pengeboran minyak.
5. Wajib Pajak pengeboran gas bumi.
6. Wajib Pajak pengeboran panas bumi.
7. Wajib Pajak perusahaan dagang asing.
8. Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk Bangun Guna Serah (“build, operate, and transfer”) atau BOT.
Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15 terdiri dari :
A. Umum :
B. Angkutan