Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15 berisi peraturan pajak yang dapat digunakan sebagai dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetor serta melaporkan PPh Pasal 15 yang terutang.

PPh Pasal 15 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Tertentu terdiri dari :

1. Wajib Pajak perusahaan pelayaran internasional.

2. Wajib Pajak  penerbangan internasional.

3. Wajib Pajak  asuransi luar negeri.

4. Wajib Pajak  pengeboran minyak.

5. Wajib Pajak  pengeboran gas bumi.

6. Wajib Pajak  pengeboran panas bumi.

7. Wajib Pajak  perusahaan dagang asing.

8. Wajib Pajak  yang melakukan investasi dalam bentuk Bangun Guna Serah (“build, operate, and transfer”) atau BOT.


Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 15 terdiri dari :







- KMK-475/KMK.04/1996 Tanggal 23 Juli 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri


Baca Juga :