Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012

SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Pelaksanaan PMK No.163/PMK.3/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas KMS mengatur tentang :

- SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 menetapkan definisi/pengertian dari :

1. Orang Pribadi atau Badan.

2. Tinjauan Lapangan.

3. Yang Termasuk kegiatan membangun sendiri.

- Kantor Pajak melakukan Kegiatan pengawasan terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang ada di wilayah Kantor Pajak tersebut melalui penelitian terhadap data pihak ke-3 dan kegiatan Tinjauan Lapangan (pengamatan dan kunjungan ke lokasi (visit) untuk pengumpulan data). Kegiatan Tinjauan Lapangan dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah kerjanya.

- Kantor Pajak mengirimkan surat pemberitahuan tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri kepada Orang/Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri.

- Kantor Pajak dapat melakukan Kegiatan Verifikasi terhadap Orang/Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri untuk menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).

- Kantor Pajak dapat melakukan Kegiatan Pemeriksaan terhadap Orang/Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri untuk menerbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar).


Status SE-53/PJ/2012 adalah sebagai berikut :

- SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 mulai berlaku sejak PMK no. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan.

- Sejak berlakunya SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 maka SE-70/PJ.2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2012