Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2012

Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Tata Cara melaporkan / menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 berdasarkan PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012 yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2013.
Selain itu melalui PER-26/PJ/2012, Direktorat Jenderal Pajak juga menetapkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang dinyatakan tidak lengkap sehingga tidak dapat diterima oleh Kantor Pajak. Juga mengatur tentang bagaimana Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012 dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak .
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (normal dan pembetulan) Tahun 2012 terdiri dari :
1.    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meliputi :
a.    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
b.    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi1770 S.
c.    SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS.
2.     SPT Tahunan PPh Badan meliputi :
a.    SPT Tahunan PPh Badan 1771
b.    SPT Tahunan PPh Badan 1771/$
Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 klik DISINI
Kriterian SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang dinyatakan tidak lengkap klik DISINI

Referensi :

  • PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan Tahun 2012