Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 (Excel)

Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 (Excel) 

Penggunaan Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) adalah sebagai berikut : 

A. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Swasta (termasuk Pegawai BUMN dan BUMD) yaitu :

1. Penghasilan bagi Pegawai Tetap

2. Penghasilan bagi Penerima Pensiun berkala.

3. Penghasilan bagi Penerima Tunjangan Hari Tua berkala.

4. Penghasilan bagi Penerima Jaminan Hari Tua berkala

B. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :

1. Lembar 1 untuk Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Lembar 2 untuk Pemotong Pajak.

C. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak perlu dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.

D. Bagi Penerima Penghasilan, Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk :

1. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770. 

2. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S. 

3. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A1 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS.


Download Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) Tahun 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan 2018 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A1

Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A1 terdiri dari :

Bagian Header Formulir

Nomor 

Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala.

Format penulisan: 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx.

Penjelasan :

1 . 1 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua

mm : diisi masa pajak

yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak

xxxxxxx : diisi nomor urut.

Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.

Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Contoh : nomor 1 tahun 2023 bulan Desember, ditulis 1.1.12.23-0000001

Masa perolehan penghasilan

Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.

Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023 ditulis 01 - 12.

NPWP Pemotong

Diisi dengan NPWP Pemotong Pajak PPh Pasal 21

Nama Pemotong

Diisi dengan nama Pemotong.Pajak Pph Pasal 21

A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong

Angka 1. Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 2. Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri.

Angka 3. Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 4. Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 5. Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.

Laki-laki atau perempuan

Angka 6. Status atau jumlah tanggungan keluarga untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

K : Kawin,

TK : Tidak Kawin,

HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah.

Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Baca : PTKP Tahun 2022 dan 2023

Angka 7. Diisi dengan nama jabatan.

Angka 8. Diisi dengan silang (X) dalam hal merupakan karyawan asing.

Angka 9. Diisi dengan kode negara domisili dalam hal merupakan karyawan asing.

Daftar kode negara domisili terdapat pada petunjuk pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-VI).

B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21

Kode objek pajak:

Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:

21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap

21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur

Angka 1 sampai dengan Angka 8

Diisi dengan penghasilan yang diterima

Angka 9 sampai dengan Angka 11

Diisi pengurangan yang diperbolehkan

Angka 12

Diisi dengan penghasilan neto

Angka 13

Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan.

Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 12 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat oleh pemberi kerja sebelumnya.

Angka 14

Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, yaitu Januari s.d. Desember, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 12.

Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:

a. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke kantor pusat atau ke kantor cabang dari pemberi kerja yang sama, maka oleh Pemotong yang Lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 8 - jumlah pada angka 11 kemudian disetahunkan).

b. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan penghasilan berhenti menjadi pegawai namun tidak meninggalkan Indonesia untuk selamalamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena pensiun atau pindah ke pemberi kerja lainnya di Indonesia maka bagian ini diisi dengan jumlah sesuai dengan jumlah pada angka 12.

c. Dalam hal pegawai yang bersangkutan pada akhir masa perolehan berhenti menjadi pegawai dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau berhenti menjadi pegawai karena meninggal dunia atau pegawai dari luar negeri (expatriat) yang baru berada di Indonesia dalam tahun yang bersangkutan maka bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 8 – jumlah pada angka 11 kemudian disetahunkan).


d. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pegawai baru (baru mulai bekerja), di mana pada tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan telah berada atau bertempat tinggal di Indonesia maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 12.

e. Dalam hal pegawai yang bersangkutan adalah pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang dari pemberi kerja yang sama atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh Pemotong yang Baru dengan hasil penjumlahan angka 12 dan angka 13.

Angka 15

Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan.

Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.

Angka 16 

Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan

Angka 17

Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Angka 18

Bagian ini hanya diisi dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya, baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda dalam tahun pajak berjalan, atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan.

Jumlah yang diisikan yaitu sesuai dengan jumlah pada angka 19 dari Formulir 1721-A1 yang dibuat pemberi kerja sebelumnya.

Angka 19

a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada Angka 17.

b. Dalam hal pegawai yang bersangkutan merupakan pindahan dari kantor pusat atau kantor cabang lainnya (baik dari pemberi kerja yang sama maupun dari pemberi kerja yang berbeda) atau merupakan peserta Dana Pensiun yang baru dalam tahun pajak berjalan maka bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 17 dengan jumlah pada Angka 18.

c. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi dengan jumlah yang sebanding, sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh Terutang pada Angka 17.

Angka 20 

Diisi dengan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang telah dipotong dan dilunasi.

C. Identitas Pemotong

Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong / Pimpinan / Pihak yang ditunjuk atau kuasa.

Angka 1.Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.

Angka 2.Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.

Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.

Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.

Baca Juga :

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Kelengkapannya 


Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS



- PER-32/PJ/2009 Tentang  Bentuk Formulir SPT Masa Pajak PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Dan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26