Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)


Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Pengguna PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi :

1. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdaarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 


Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 :

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 sebagai berikut :

1. Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

2. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

3. Rp. 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

4. Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 

PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi

Penerapan PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018,  2017 dan 2016

Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.

Contoh Penerapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

1. Penerapan PTKP pada awal tahun

PTKP Tuan Aditya Tahun 2020 adalah dengan status Kawin anak 1 (satu).

Tanggal 1 Pebruari Tahun 2021 Isteri Tuan Aditya melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2021 memiliki 2 (dua) anak.

PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2021 adalah  tetap status Kawin anak 1 (satu). 

PTKP Kawin Anak 1 (satu) adalah sebesar :
54.000.000 +  4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000

2. PTKP  tidak kawin tetapi orang tua ikut menjadi tanggungan

Sulistyo Adi Nugroho adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sejak Tahun 2020 dan dalam tahun 2021 masih belum menikah.

Sejak akhir Tahun 2020 telah menanggung kehidupan kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan.

PTKP Sulistyo Adi Nugroho adalah dengan status Tidak Kawin dengan 2 (tanggungan) atau TK/2, yaitu sebesar :
54.000.000 +  4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000

Penerapan PTKP Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 untuk satu tahun :

PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin atau tidak kawin)
 Status PTKP
 TK/0 54.000.000
 TK/1 58.500.000
 TK/2 63.000.000
 TK/3 67.500.000

Penjelasan  :

Status Wanita meskipun sudah kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).


TK/0  : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar  54.000.000.

TK/1  : Tidak Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan PTKP sebesar  58.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000)

TK/2  : Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan PTKP sebesar  63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

TK/3  : Tidak Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan PTKP sebesar  67.500.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja atau Tidak Usaha
Status PTKP
 K/0 58.500.000
 K/1 63.000.000
 K/2 67.500.000
 K/3 72.000.000

Penjelasan PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja atau Tidak Usaha:

K/0  : 
Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)

K/1  : Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000  (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

K/2  : Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

K/3  : Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja atau Usaha
Status PTKP
 K/I/0112.500.000
 K/I/1117.000.000
 K/I/2121.500.000
 K/I/3126.000.000

Penjelasan PTKP Untuk Laki-Laki Kawin dengan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :

PTKP untuk isteri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau isteri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)


K/I/0  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)

K/I/1  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1 (satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)

K/I/2  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)

K/I/3  = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)