Pengertian Dan Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pengertian PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Pengertian PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan
tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan
neto Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya dibawah PTKP tidak akan dikenakan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau
penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut
tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pengguna PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi :
2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun tidak tetap yang dalam menghitung pajak penghasilan menggunakan tarif pajak penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tentang Pajak Penghasilan, Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 :
Besarnya
penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk Tahun Pajak 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 sebagai berikut :
1. Rp. 54.000.000,00
(lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
2. Rp. 4.500.000,00
(empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin;
3. Rp. 54.000.000,00
(lima puluh empat juta rupiah) tambahan
untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
4. Rp. 4.500.000,00
(empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga.
PTKP
ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi
Penerapan
PTKP Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada
awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh Penerapan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
1. Penerapan PTKP pada awal tahun
PTKP Tuan Aditya Tahun 2023 adalah dengan status Kawin anak
1 (satu).
Tanggal 1 Pebruari Tahun 2024 Isteri Tuan Aditya melahirkan
anak laki-laki sehingga Tuan Aditya mulai 1 Pebruari 2024 memiliki 2 (dua) anak.
PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2024 adalah tetap status Kawin anak 1 (satu).
PTKP Kawin Anak 1 (satu) adalah sebesar :
54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000
PTKP Tuan Aditya Tahun Pajak 2025 adalah tetap status Kawin anak 2 (anak).
PTKP Kawin Anak 2 (anak) adalah sebesar :
54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 67.500.000
2. PTKP tidak kawin tetapi orang tua ikut menjadi tanggungan
Sulistyo Adi Nugroho adalah Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP sejak Tahun 2023 dan dalam tahun 2024 masih belum menikah.
Sejak bulan Desember Tahun 2023 telah menanggung kehidupan kedua orang tuanya yang sudah tidak memiliki penghasilan.
PTKP Sulistyo Adi Nugroho Tahun 2024 adalah dengan status Tidak Kawin dengan 2 (tanggungan) atau TK/2, yaitu sebesar :
54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 = 63.000.000
Penerapan
PTKP Tahun Pajak 2025, 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, 2017 dan 2016 untuk satu tahun :
PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin atau tidak kawin)
Status | PTKP |
TK/0 | 54.000.000 |
TK/1 | 58.500.000 |
TK/2 | 63.000.000 |
TK/3 | 67.500.000 |
Penjelasan :
TK/0 : Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP
sebesar 54.000.000.
TK/1 : Tidak Kawin memiliki 1 (satu)
tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 ( 54.000.000
+ 4.500.000)
TK/2 : Tidak Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan
PTKP sebesar 63.000.000 ( 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
TK/3 : Tidak Kawin memiliki 3 (tiga)
tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 ( 54.000.000
+ 4.500.000
+ 4.500.000 + 4.500.000)
K/0 : Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja atau Tidak Usaha
Status | PTKP |
K/0 | 58.500.000 |
K/1 | 63.000.000 |
K/2 | 67.500.000 |
K/3 | 72.000.000 |
Penjelasan PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Tidak Bekerja atau Tidak Usaha:
K/1 : Kawin memiliki 1 (satu) tanggungan 63.000.000 (54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
K/2 : Kawin memiliki 2 (dua) tanggungan 67.500.000
(54.000.000 + 4.500.000 +
4.500.000 + 4.500.000)
K/3 : Kawin memiliki 3 (tiga) tanggungan 72.000.000
(54.000.000 + 4.500.000 +
4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)
PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja atau Usaha
Status | PTKP |
K/I/0 | 112.500.000 |
K/I/1 | 117.000.000 |
K/I/2 | 121.500.000 |
K/I/3 | 126.000.000 |
Penjelasan PTKP Untuk Laki-Laki Kawin dengan Isteri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
K/I/0 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada
tanggungan 112.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000)
K/I/1 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 1
(satu) tanggungan 117.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
K/I/2 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 2 (dua) tanggungan 121.500.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000+ 4.500.000)
K/I/3 = Kawin Isteri Bekerja/Usaha memiliki 3 (tiga) tanggungan 126.000.000 (54.000.000 + 54.000.000+ 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000 + 4.500.000)