Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Anda Sudah Siap Dengan Rencana Kebijakan Dual Price


Pemerintah dalam waktu dekat akan meluncurkan kebijakan baru yang berkenaan dengan harga BBM, yaitu dengan kebijakan Dual Price (Suara Merdeka, 23 April 2013). Dengan kebijakan ini diharapkan akan dapat menghemat dana subsidi BBM dalam APBN 2013 sebesar Ro.21 Triliun.
Kebijakan Dual Price dilaksanakan dengan cara menjual harga BBM dengan dua jenis harga, yaitu :
  •  Harga Premium akan dijual dengan dua jenis harga, meliputi :
  1. Harga Rp.6.500,- (naik Rp.2.000,-) untuk penjualan premium kepada selain sepeda motor dan plat kuning.
  2. Harga Rp.4.500,- (tetap) untuk penjualan premium kepada sepeda motor dan plat kuning.
  • Harga Solar akan dijual dengan dua jenis harga, meliputi :
  1. Harga Rp.6.500,- (naik Rp.2.000,-) untuk penjualan Solar kepada selain sepeda motor dan plat kuning.
  2. Harga Rp.4.500,- (tetap) untuk penjualan Solar kepada sepeda motor dan plat kuning.
Pengaruh kebijakan Dual Price tersebut secara langsung akan mempengaruhi pengeluaran bagi pemilik kendaraan pribadi, dimana sekarang ini kepemilikan mobil pribadi tidak hanya didominasi oleh kalangan atas. Tetapi juga dimiliki oleh kalangan menengah, hal ini dimungkinkan dengan adanya kemudahan mendapatkan kredit kepemilikan mobil baik baru maupun bekas dari lembaga keuangan. Dengan meningkatnya pengeluaran untuk BBM tersebut, maka akan dapat menurunkan daya belinya yang pada akhirnya dapat mengurangi konsumsi .

Pengaruh kebijakan Dual Price tersebut secara tidak langsung akan dapat menaikkan biaya produksi dan distribusi bagi usaha-usaha tertentu, karena tidak semua kendaraan milik perusahaan memiliki plat kuning sehingga akan terkena dampak kenaikan harga tersebut yang pada akhirnya terpaksa menaikkan harga jual produknya sehingga dapat menaikkan tingkat inflasi.