Apakah Anda Sudah Siap Dengan Rencana Kebijakan Dual Price
Pemerintah
dalam waktu dekat akan meluncurkan kebijakan baru yang berkenaan dengan harga
BBM, yaitu dengan kebijakan Dual Price (Suara Merdeka, 23 April 2013). Dengan
kebijakan ini diharapkan akan dapat menghemat dana subsidi BBM dalam APBN 2013
sebesar Ro.21 Triliun.
Kebijakan
Dual Price dilaksanakan dengan cara menjual harga BBM dengan dua jenis harga,
yaitu :
- Harga Premium akan dijual dengan dua jenis harga, meliputi :
- Harga Rp.6.500,- (naik Rp.2.000,-) untuk penjualan premium kepada selain sepeda motor dan plat kuning.
- Harga Rp.4.500,- (tetap) untuk penjualan premium kepada sepeda motor dan plat kuning.
- Harga Solar akan dijual dengan dua jenis harga, meliputi :
- Harga Rp.6.500,- (naik Rp.2.000,-) untuk penjualan Solar kepada selain sepeda motor dan plat kuning.
- Harga Rp.4.500,- (tetap) untuk penjualan Solar kepada sepeda motor dan plat kuning.
Pengaruh
kebijakan Dual Price tersebut secara langsung akan mempengaruhi pengeluaran bagi
pemilik kendaraan pribadi, dimana sekarang ini kepemilikan mobil pribadi tidak
hanya didominasi oleh kalangan atas. Tetapi juga dimiliki oleh kalangan
menengah, hal ini dimungkinkan dengan adanya kemudahan mendapatkan kredit
kepemilikan mobil baik baru maupun bekas dari lembaga keuangan. Dengan meningkatnya
pengeluaran untuk BBM tersebut, maka akan dapat menurunkan daya belinya yang
pada akhirnya dapat mengurangi konsumsi .
Pengaruh
kebijakan Dual Price tersebut secara tidak langsung akan dapat menaikkan biaya
produksi dan distribusi bagi usaha-usaha tertentu, karena tidak semua kendaraan
milik perusahaan memiliki plat kuning sehingga akan terkena dampak kenaikan
harga tersebut yang pada akhirnya terpaksa menaikkan harga jual produknya sehingga
dapat menaikkan tingkat inflasi.