Metode FIFO (First In First Out)
adalah :
metode
penilaian persediaan dengan cara barang yang dibeli lebih awal, dianggap
dikeluarkan lebih awal pula. Dengan demikian, setiap terjadi suatu transaksi
penjualan, harga pokok (Cost of Goods Sold) barang yang dijual dinilai
berdasarkan harga barang yang dibeli lebih awal.
Atau
dengan kata lain Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok
dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama.
Contoh Metode FIFO
(First In First Out) :
CV.Gunung
Merapi yang bergerak dibidang usaha perdagangan alat elektronik berupa Televisi
mempunyai transaksi atas persediaan Televisi sebagai berikut :
Tanggal
|
Uraian
|
Jumlah
|
|
Satuan
|
Rupiah
|
||
1
Jan
|
Persediaan
Awal
|
10 buah
|
@
Rp.900.000
|
12
Jan
|
Pembelian
|
10 buah
|
@
Rp.1.200.000
|
13
Jan
|
Pembelian
|
10 buah
|
@
Rp.1.125.000
|
24
Jan
|
Penjualan
|
10 buah
|
|
25
Jan
|
Penjualan
|
10 buah
|
Tanggal
26 Januari s/d 31 Januari tidak ada transaksi penjualan maupun pembelian.
CV.Gunung
Merapi akan menghitung persediaan akhir Televisi per 31 Januari dengan Metode FIFO
(First In First Out).
Perhitungan persediaan Televisi
per 31 Januari dengan Metode FIFO (First In First Out) adalah sebagai berikut :
No.
|
Perolehan / Pembelian
|
Pemakaian / Penjualan
|
Sisa
/persediaan
|
1
|
10
buah @ 900.000 = 9.000.000
|
||
2
|
10
buah @1.200.000 = 12.000.000
|
10
buah @ 900.000
= 9.000.000
10
buah @ 1.200.000
= 12.000.000
|
|
3
|
10
buah @1.125.000 = 11.250.000
|
10
buah @ 900.000
= 9.000.000
10
buah @ 1.200.000
= 12.000.000
10
buah @1.125.000 = 11.250.000
|
|
4
|
10
buah @ 900.000
=
9.000.000
|
10
buah @ 1.200.000
= 12.000.000
10
buah @1.125.000 = 11.250.000
|
|
5
|
10
buah @ 1.200.000
= 12.000.000
|
10
buah @1.125.000 = 11.250.000
|
Berdasarkan
perhitungan diatas, maka persediaan
Televisi per 31 Januari CV.Gunung Merapi yang dihitung dengan Metode FIFO
(First In First Out) adalah sebanyak 10 buah Televisi dengan harga satuan
sebesar Rp.1.125.000, - atau total Rp.11.250.000,-
Jumlah
persediaan akhir tersebut sudah sesuai dengan perhitungan persedian menurut
pajak (Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)
Artikel
Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh