Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 114 Tahun 2025 Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan

PMK Nomor 114 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan mengatur tentang :

- Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Pemberi. 

- Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pihak Penerima.


PMK Nomor 114 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan selengkapnya :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 114 TAHUN 2025

TENTANG

PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima;
    
b. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, belum sepenuhnya menampung kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sehingga perlu diganti;
    
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (3), dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
    
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
    
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
    
5. Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5182);
    
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836);
    
7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
    
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN ATAS BANTUAN ATAU SUMBANGAN TERMASUK ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB, SERTA HARTA HIBAHAN DALAM PAJAK PENGHASILAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
    
2. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    
4. Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
    
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    
6. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    
7. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
    
8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    
9. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
    
10. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
    
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
 
BAB II

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PEMBERI

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 2

Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak pemberi, kecuali:

a. sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, dan pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan
    
b. zakat yang dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain agama Islam yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Bagian Kedua

Sumbangan untuk Penanggulangan Bencana Nasional, Penelitian dan Pengembangan, Fasilitas Pendidikan, dan Pembinaan Olahraga, serta Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 3

(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;

b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;

c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;

d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan

e. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk penelitian dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

(3) Lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi, serta lembaga seni dan budaya.

(4) Lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, dan lembaga pembinaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang telah mendapat izin dari kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 4

(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan;

c. didukung oleh bukti yang sah; dan

d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Besarnya nilai keseluruhan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

(3) Dalam hal pemberian sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besaran sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak sumbangan dan/atau biaya diberikan.
  
Pasal 5

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa barang yang diproduksi sendiri atau diperoleh Wajib Pajak pemberi sumbangan dari pihak lain.

(4) Pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan renovasi, restorasi, dan rehabilitasi.

(5) Sarana dan/atau prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa rumah ibadah, sanggar seni budaya, museum, cagar budaya, dan poliklinik.

Pasal 6

(1) Nilai sumbangan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang diberikan.

(2) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:

a. nilai atau harga perolehan, dalam hal barang yang disumbangkan belum disusutkan;

b. nilai sisa buku fiskal, dalam hal barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau

c. harga pokok penjualan, dalam hal barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

(3) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Pasal 7

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak sumbangan tersebut diserahkan.

(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dikurangkan dari penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.

(3) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dilaksanakan lebih dari 1 (satu) Tahun Pajak, biaya pembangunan infrastruktur sosial dibebankan sekaligus sebagai pengurang penghasilan bruto pada Tahun Pajak infrastruktur sosial dapat dimanfaatkan.

(4) Dalam hal pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dibiayai oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak pemberi, biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto yaitu biaya yang sesungguhnya dikeluarkan oleh setiap Wajib Pajak pemberi.

(5) Pengeluaran oleh setiap Wajib Pajak pemberi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibatasi tidak melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

(6) Contoh penerapan perlakuan atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
 
Bagian Ketiga

Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 8

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:

a. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah; atau

b. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

(2) Termasuk dalam cakupan zakat atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu zakat mal sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan zakat.

(3) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki seluruhnya atau sebagian baik secara langsung atau tidak langsung oleh pemeluk agama Islam atau pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia.

Pasal 9

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi dengan syarat:

a. pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan dibayarkan;

b. didukung oleh bukti pembayaran yang sah; dan

c. diterima oleh badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

(2) Besarnya nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing.

(3) Dalam hal pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib menyebabkan rugi fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, besaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan hanya sebesar jumlah yang tidak menyebabkan rugi fiskal pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan.

Pasal 10

(1) Badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), merupakan badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Menteri menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(3) Menteri mendelegasikan kewenangan menetapkan daftar badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 11

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang atau yang disetarakan dengan uang.

(2) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai nominal uang yang dibayarkan.

(3) Nilai zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai atau harga pasar pada saat dibayarkan atau diserahkan.

(4) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan atau diserahkan dalam bentuk yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil produksi sendiri, nilainya ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan.

Pasal 12

(1) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan dalam negeri bersangkutan pada Tahun Pajak zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dibayarkan atau diserahkan.

(2) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibayarkan oleh:

a. wanita kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suaminya;

b. wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;

2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau

3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya,

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang bersangkutan; dan

c. anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang tuanya.

(3) Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan:

a. pegawai tetap melalui pemberi kerja;

b. pensiunan melalui pembayar uang pensiun berkala;

c. pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pemberi kerja; atau

d. pensiunan pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian Republik Indonesia melalui pembayar uang pensiun berkala,

zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pasal 13

(1) Pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) yang mengakibatkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar, dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam hal nilai lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan yang:

a. ditanggung oleh pemerintah; atau

b. dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

(2) Contoh penerapan perlakuan atas zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat

Keuntungan karena Pengalihan Harta Berupa Hibah, Bantuan, atau Sumbangan

Pasal 14

(1) Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pihak pemberi.

(2) Keuntungan karena pengalihan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih antara harga pasar dengan:

a. nilai sisa buku fiskal dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

b. nilai atau harga perolehan dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang:

a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:

1. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

2. badan keagamaan;

3. badan pendidikan;

4. badan sosial termasuk yayasan;

5. koperasi; atau

6. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; dan

b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

(4) Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

(5) Pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

(6) Contoh penerapan perlakuan atas keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB III

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PIHAK PENERIMA

Bagian Kesatu

Bantuan atau Sumbangan dan Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan

Pasal 15

(1) Penerimaan bantuan atau sumbangan termasuk:

a. sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau

c. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

(2) Penerimaan harta hibahan oleh:

a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;

b. badan keagamaan;

c. badan pendidikan;

d. badan sosial termasuk yayasan;

e. koperasi; atau

f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,

dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

(3) Dalam hal terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan, atas bantuan atau sumbangan, atau harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, dan/atau badan sosial termasuk yayasan.

(4) Dalam hal terdapat hubungan pekerjaan, atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima merupakan badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga penerima yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Pasal 16

(1) Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa harta dalam bentuk uang dan/atau barang.

(2) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar nilai nominal uang yang diterima.

(3) Nilai perolehan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan berupa harta dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibukukan atau dicatat oleh pihak penerima sebesar:

a. nilai sisa buku fiskal sesuai pembukuan pihak pemberi, dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

b. nilai atau harga perolehan yang dikeluarkan oleh pihak pemberi dalam rangka memperoleh harta dalam bentuk barang tersebut, dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

(4) Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

(5) Contoh penerapan perlakuan atas:

a. penerimaan bantuan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1); dan

b. penerimaan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),

tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kedua

Pembuatan Bukti Penerimaan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial dan Pembuatan Bukti Penerimaan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Pasal 17

(1) Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

(2) Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan nama lengkap pihak pemberi sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;

c. jenis sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;

d. bentuk sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;

e. nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;

f. Nomor Pokok Wajib Pajak dan nama lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial; dan

g. tanda tangan wakil lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Pasal 18

(1) Badan atau lembaga yang menerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib harus membuat bukti penerimaan yang merupakan bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b.

(2) Bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor dan tanggal bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan pembayar dan nama lengkap pihak pembayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;

c. jumlah pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib;

d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib; dan

e. tanda tangan petugas badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib atau validasi pembayaran.

Bagian Ketiga

Tata Cara Penyampaian Laporan bagi Pihak Penerima

Pasal 19

(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.

(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan tersebut.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat pada akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya.

(5) Dalam hal badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan:

a. secara langsung; atau

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar.

(6) Dalam hal badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima tidak menerima sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), badan penanggulangan bencana, pihak, dan/atau lembaga penerima dimaksud dikecualikan dari penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(7) Contoh format dokumen laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan penanggulangan bencana nasional, laporan penerimaan sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

(1) Dalam hal pihak penerima tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada pihak penerima dan menyampaikan kepada pihak penerima, wakil dari pihak penerima, atau kuasa dari pihak penerima.

(2) Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pihak penerima terdaftar.

(3) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, pihak penerima tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pajak.

(4) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

(5) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap tahun.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau komunikasi antar sistem yang terhubung secara langsung paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya tahun tersebut.

(3) Dalam hal badan atau lembaga tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewajiban penyampaian laporan dapat dilaksanakan:

a. secara langsung; atau

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir,
ke Kantor Pelayanan Pajak tempat badan atau lembaga terdaftar.

(4) Contoh format dokumen laporan penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Dalam hal badan atau lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran kepada badan atau lembaga dan menyampaikan kepada badan atau lembaga, wakil dari badan atau lembaga, atau kuasa dari badan atau lembaga.

(2) Apabila setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, badan atau lembaga tetap tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), badan atau lembaga dimaksud dapat dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).

(3) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

(4) Badan atau lembaga yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan kembali dalam daftar badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) setelah menyampaikan laporan tersebut.

(5) Penerbitan dan penyampaian surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

(6) Contoh format dokumen surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini; dan

b. daftar badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan atau penetapan daftar badan atau lembaga yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 205); dan

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 807),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PURBAYA YUDHI SADEWA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1207




Status PMK Nomor 114 Tahun 2025 Tanggal 30 Desember 2025 Tentang Perlakuan Atas Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib, Serta Harta Hibahan Dalam Pajak Penghasilan sebagai berikut :

- PMK Nomor 114 Tahun 2025 ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal 31 Desember 2025.

- PMK Nomor 114 Tahun 2025 mencabut dan mengganti :

a. PMK-245/PMK.03/2008 Tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

b. PMK-254/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

c. PMK-76/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

d. PMK-90/PMK.03/2020 Tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan..


Baca Juga :