Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Pak, saya adalah Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Jika saya mau mendirikan perusahaan perseorangan, apakah saya harus mengurus Nomor PKP dulu ?
- Yang wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
- Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) diperbolehkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Pengusaha Kena Pajak dapat berbentuk Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak harus mengurus PKP terlebih dahulu untuk menjalankan kegiatan usahanya sepanjang selama satu tahun buku tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Artikel
yang perlu diketahui :
Referensi :
- PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Tanggal 20 Desember 2013 Tentang Perubahan PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil.
- PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN