Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik mengatur tentang :

- Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2014.

- Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2015.

- Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak mulai tanggal 1 Juli 2016.

- Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak setelah tanggal 1 Juli 2016.


Status KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 adalah sebagai berikut :

- KEP-136/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Juli 2014. 


Baca Juga :


PMK Nomor 151/PMK.03/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan DanTata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak.