Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 Tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor

KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 Tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor mengatur tentang :

- Kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut.

- Lampiran KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 menetapkan Formulir dan Petunjuk pengisian yang digunakan sebagai pelaporan lampiran SPT Masa PPN.


Status KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 adalah sebagai berikut :

- KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2000.



Baca Juga :