KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 Tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor
- KEP-199/PJ./2000
Tanggal 21 Juli 2000
Tentang
Pelaporan Pemungutan PPN dan PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran
I KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 Tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan
PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran
II KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 Tentang Pelaporan Pemungutan PPN dan
PPnBM Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- KEP-199/PJ./2000
Tanggal 21 Juli 2000 mengatur
tentang :
- Kewajiban
bagi Pengusaha Kena Pajak dalam rantai distribusi kendaraan bermotor, yaitu
Importir, ATPM, Industri Perakitan, Distributor, Dealer, Sub-Dealer dan
Showroom, wajib membuat perincian data atas penyerahan kendaraan bermotor
dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor terlampir dalam keputusan
ini, dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa untuk Masa Pajak yang sama
dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT
Masa PPN tersebut.
- Lampiran KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 menetapkan Formulir dan
Petunjuk pengisian yang digunakan sebagai pelaporan lampiran SPT Masa PPN.
- Status
KEP-199/PJ./2000 Tanggal 21 Juli 2000 adalah sebagai berikut :
- KEP-199/PJ./2000
Tanggal 21 Juli 2000 mulai
berlaku sejak Tanggal 1 Juli 2000.
- PER -11/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013 TentangPerubahan Atas PER-44/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN