Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan

KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Cara penghitungan penghasilan neto (batasan penggunaan Norma penghitungan Neto mulai Tahun Pajak 2009 adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar setahun (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)).

- Pasal 2 Tentang Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

- Pasal 3 Tentang Sanksi bagi Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan tentang penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.

- Pasal 4 Tentang Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

- Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Tata cara perhitungan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

- Lampiran berisi daftar prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya penghasilan neto berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak.


Status KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 adalah sebagai berikut :

- KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2015.

- KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 mulai Tahun Pajak 2016 telah dicabut dan diganti dengan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Baca Juga :

Peraturan Pajak Tahun 2000