KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
- KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
- Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
- KEP-536/PJ./2000 Tanggal
29 Desember 2000 terdiri dari :
- Pasal 1 Tentang Cara
penghitungan penghasilan neto (batasan penggunaan Norma penghitungan Neto mulai
Tahun Pajak 2009 adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar setahun (Pasal
14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)).
- Pasal
2 Tentang Kewajiban
menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.
- Pasal
3 Tentang Sanksi
bagi Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan tentang penggunaan norma penghitungan
penghasilan neto.
- Pasal
4 Tentang Penggunaan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
- Pasal 5, Pasal 6 dan
Pasal 7 Tentang Tata cara perhitungan dengan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
- Lampiran berisi daftar
prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya
penghasilan neto berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak.
- Status KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 adalah sebagai berikut :
- KEP-536/PJ./2000 Tanggal
29 Desember 2000 mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2015.
- Dengan
berlakunya KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, maka
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dan
KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 mulai Tahun Pajak 2016 telah dicabut dan diganti dengan PER-17/PJ/2015 Tanggal 10 April 2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Peraturan Yang Perlu Diketahui :
- Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh (Pajak Penghasilan).