Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 Tentang Pemotongan PPh Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Pengertian Istilah yang digunakan dalam KMK Nomor 51/KMK.04/2001 yaitu pengertian Deposito dan Tabungan.

- Pasal 2 Tentang Objek Pemotongan PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

- Pasal 3 Tentang Tarif Pajak atas PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Jenis penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan Pajak PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

- Pasal 6 Tentang Siapa saja pemotong Pajak PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

- Pasal 7 Tentang Pengenaan Pajak PPh Final Atas penghasilan berupa Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebelum berlakunya KMK Nomor 51/KMK.04/2001.

- Pasal 8 Tentang Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk membuat ketentuan sebagai pelaksanaan dari KMK Nomor 51/KMK.04/2001.

- Pasal 9 Tentang Pencabutan KMK Nomor 652/KMK.04/1994.

- Pasal 10 Tentang Saat berlakunya KMK Nomor 51/KMK.04/2001.


Status KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 adalah sebagai berikut :

KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2001.

KMK Nomor 51/KMK.04/2001 Tanggal 01 Pebruari 2001 telah dicabut dan diganti dengan PMK-212/PMK.03/2018 Tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pemotongan PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Bank Indonesia


Baca Juga :