Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PTLL
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Bunga atau Denda Penagihan PTLL ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL (Pajak Tidak Langsung Lainnya) 411624 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL 411624 :
- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00 di bulan Juli 2024.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.
Referensi :
- PER-22/PJ/2021 Tanggal 13 Desember 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-09/PJ/2020 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL (Pajak Tidak Langsung Lainnya) 411624 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411624-300
|
STP atas
Bunga Penagihan PTLL
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
411624-301
|
STP atas
Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PTLL Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) dan Pasal 27 ayat (5f) Undang-Undang KUP.
|
- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00 di bulan Juli 2024.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.
Referensi :