Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Bunga atau Denda Penagihan PTLL
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL (Pajak Tidak Langsung Lainnya) 411624 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411624-300
|
STP atas
Bunga Penagihan PTLL
|
untuk
pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL.
|
411624-301
|
STP atas
Denda Penagihan
|
untuk
pembayaran STP Denda Penagihan PPnBM Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d)
Undang-Undang KUP.
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran
Pajak Untuk Penyetoran Bunga atau Denda Penagihan PTLL 411624 :
- CV.Gunung Slamet akan menyetor uang untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL sebesar Rp.4.365.000,00.
- Untuk membayar STP atas bunga penagihan PTLL tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411624-300.
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak