Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jangka Waktu Penyelesaian Proses Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Ardi.

Saya mau tanya, saya sedang mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk perusahaan boss saya, biasanya prosesnya berapa lama ya pak.?


Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Pengusaha Kena Pajak,adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM dan perubahannya.

2. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang telah memenuhi syarat menjadi Pengusaha kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3. Permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dengan cara :

a. Permohonan pengukuhan dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www. pajak.go.id.

b. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengukuhan secara elektronik, permohonan pengukuhan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana calon pengusaha kena pajak berdomisili atau mempunyai tempat usaha.

4. Terhadap permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud diatas, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap dengan diterbitkannya BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat). 

5. Apabila Saudara sudah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi setelah 1 (satu) hari kerja belum mendapatkan surat keputusan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak (Seksi Pelayanan tepatnya di Tempat Pelayanan Terpadu) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dimana anda mengajukan surat permohonan tersebut.


Baca Juga :

Tanya Jawab Prosedur Pajak 


Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)


Referensi :


- Peraturan Pajak Tentang NPWP dan NPPKP



- PMK 147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak, Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

PER-04/PJ/2020 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak