Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Formulir Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan oleh Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Apabila Wajib Pajak sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka mempunyai hak dan kewajiban perpajakan untuk jenis pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban PKP untuk jenis pajak PPN dan PPnBM antara lain :
1. Memungut PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk juga PPnBM yang terutang.
2. Mengkreditkan PPN Masukan yaitu PPN yang telah diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak Supplier Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diterimanya.
3. Menyetorkan PPN yang Kurang Dibayar setelah melakukan perhitungan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan termasuk juga PPnBM yang terutang.
4. Melaporkan SPT Masa PPN.
5. Apabila terjadi SPT Masa PPN Lebih Bayar maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan Restitusi atau Kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wajib Pajak yang Wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tidak semua Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), antara lain :
1. Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan peredaran usaha bruto lebih dari Rp. 4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Peredaran Usaha Bruto yang menjadi dasar kewajiban untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah peredaran usaha bruto yang berasal dari :
a. Peredaran Usaha Bruto dari Barang Kena Pajak (BKP).
b. Peredaran Usaha Bruto dari Jasa Kena Pajak (JKP).
c. Peredaran Usaha Bruto dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
2. Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha di bidang Industri dan perdagangan emas perhiasan.
Petunjuk Pengisian Formulir Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Bagian yang memiliki tanda bintang (*) wajib diisi
Jenis Pengukuhan : diisi
dengan tanda silang (X) pada :
1. kotak Permohonan, dalam hal formulir diisi dan ditandatangani oleh Pengusaha, atau
2. kotak Secara Jabatan, dalam hal pengukuhan sebagai PKP dilakukan secara jabatan oleh Petugas.
Kategori :diisi dengan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan kategori Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
A. IDENTITAS WAJIB PAJAK
1. NPWP : diisi dengan NPWP Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
2. Nama Wajib Pajak : diisi dengan nama lengkap Pengusaha sesuai KTP, Paspor, KITAS atau KITAP, Akte Pendirian atau dokumen pendirian. Gelar diisi dalam hal Pengusaha orang pribadi memiliki gelar.
3. Surel (email) : diisi dengan surel (email) Pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat.
4. Nomor Telepon : diisi dengan nomor telepon Pengusaha.
5. Nomor Faksimile :diisi dengan nomor faksimile Pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat.
6. NomorTelepon Seluler (handphone) : diisi dengan nomor telpon seluler (handphone) Pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat.
B. INFORMASI KEGIATAN USAHA
2. Merk Dagang / Usaha : diisi dengan nama merk atas kegiatan
usaha yang dimiliki (jika ada).
3. Alamat tempat kegiatan usaha : diisi dengan alamat tempat usaha Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan.
4. Status Kepemilikan Tempat Kegiatan Usaha
: diisi dengan tanda silang (X) pada kotak
yang sesuai dengan kepemilikan tempat kegiatan usaha. Dalam hal tempat kegiatan usaha menggunakan Kantor Virtual maka NPWP Penyedia jasa Kantor Virtual wajib diisi.
5. Peredaran Bruto / Penerimaan Bruto : diisi dengan total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum permohonan pengukuhan.
C. PERNYATAAN
Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ditandatangani oleh Pengusaha, wakil, pengurus, atau pejabat yang ditunjuk sebagai kepala Instansi Pemerintah, kuasa pengguna anggaran, pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan, kepala desa, atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dan dibubuhi stempel (jika ada).
Dalam hal pengukuhan dilakukan secara jabatan, formulir ini ditandatangani oleh petugas.
Formulir Yang Digunakan Dalam Perpajakan
Baca Juga :
- Peraturan Pajak Tentang NPWP dan NPPKP