PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PER-32/PJ/2014 Tanggal 29
Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) :
- Rangkuman/Ringkasan PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah sebagai berikut :
Isi PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang KUP, Surat Keterangan Fiskal, Surat Tanda Terima Setoran, Utang Pajak, Wajib Pajak Berstatus Pusat, Wajib Pajak Berstatus Cabang, Saat diterimanya permohonan, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata cara Wajib Pajak memperoleh Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Prosedur yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam memproses permohonan Surat Keterangan Fiskal dari Wajib Pajak.
- Pasal 8 Tentang Pencabutan PER-44/PJ/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah.
- Pasal 9 Tentang Saat berlakunya PER-32/PJ/2014.
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER-32/PJ/2014
TENTANG
TATA
CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun
2007, telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan
pemberantasan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak melalui penerbitan Surat Keterangan
Fiskal;
3. bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan
perundang-undangan perlu dilakukan penyusunan kembali Peraturan Direktur
Jenderal Pajak tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal ;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
Pasal
1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak
tertentu.
3. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda
terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus
dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang
tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5. Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000.
6. Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya
disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain
000.
7. Saat diterimanya permohonan adalah saat
permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat
yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan terutang kepada Wajib Pajak.
Pasal
2
(1)
|
Wajib Pajak yang ingin
memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat
Keterangan Fiskal.
|
(2)
|
Permohonan Surat
Keterangan Fiskal sebagaimana ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal
Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka
permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang
diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak
melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.
|
Pasal
3
Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
2. fotokopi tanda terima pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir;
3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk
Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat
persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal
Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang
terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan
pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di
Direktorat Jenderal Pajak;
6. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga)
Masa Pajak terakhir;
7. fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan
Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan
Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam
Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan.
Pasal
4
Surat Keterangan Fiskal
dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan;
2. tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak
mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan
banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
3. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk
3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Pasal
5
Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3
huruf a sampai dengan huruf h dan Pasal 4 huruf c adalah Surat Pemberitahuan
dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan
Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan.
Pasal
6
(1)
|
Petugas di Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar meneliti pemenuhan seluruh
persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban
perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar.
|
||||
(2)
|
Apabila permohonan
Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
|
||||
(3)
|
Untuk keperluan
penelitian kewajiban perpajakan Wajib Pajak Cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar
melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar dengan mengirimkan surat
konfirmasi paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran III Peraturan Direktur
Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
|
||||
(4)
|
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, memberikan jawaban atas
surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5
(lima) hari kerja sejak surat konfirmasi dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan
secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.
|
Pasal
7
(1)
|
Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan
formulir sebagaimana format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak:
1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3; atau
2. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a,
Jenderal ini. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat
Penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
|
Pasal
8
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2013 tentang Tata
Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang dan/atau
Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal
9
Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember
2014
Plt. DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
ttd.
MARDIASMO
Status PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah sebagai berikut :
- PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF) mulai berlaku sejak Tanggal 29 Desember 2014 .
- PER-32/PJ/2014 Tanggal 29 Desember 2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-03/PJ/2019 Tanggal 04 Pebruari 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Baca Juga :