Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770)

Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770) adalah Sarana bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan :

1. Dari Usaha/Pekerjaan Bebas.

2. Dari Satu atau lebih pemberi kerja.

3. Yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final; dan/atau
Dalam negeri lainnya/luar negeri.

Petunjuk Pengisian Formulir Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (Formulir 1770) untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebagai berikut :

Tahun Pajak

Diisi pada kotak yang tersedia sesuai dengan Tahun Pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilaporkan.

Contoh : Tahun Pajak 2023 diisi dengan 2023

Periode Januari – Desember 2023 diisi dengan :

01 23 sd 12 23

Kotak SPT Pembetulan diisi dengan tanda silang (X) dan “ke ...” diisi dengan angka banyaknya melakukan pembetulan jika Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan SPT.

Jika Wajib Pajak menyampaikan SPT normal maka kotak SPT Pembetulan dan “ke ...” tersebut tidak perlu diisi.

IDENTITAS NPWP
Diisi sesuai dengan NPWP yang tercantum pada Kartu NPWP.

NAMA WAJIB PAJAK
Diisi sesuai dengan nama Wajib Pajak yang tercantum pada Kartu NPWP.

JENIS USAHA/PEKERJAAN BEBAS
Diisi sesuai dengan jenis usaha pokok yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara lengkap, misalnya:

Usaha Dagang      : Perdagangan Alat Tulis Kantor 

Usaha Industri     : Industri Kayu

Usaha Jasa           : Jasa Persewaan Mobil 

Pekerjaan Bebas : Notaris

Pekerjaan            : PNS

KLU
Nomor kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) diisi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 Tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak .

NOMOR TELEPON/FAKSIMILI
Diisi sesuai dengan Nomor telepon/Nomor faksimili tempat usaha/kantor.

STATUS PERPAJAKAN SUAMI-ISTRI
Diisi dalam hal Wajib Pajak telah kawin dengan status perpajakan suami-istri sebagai berikut:

a. KK yaitu suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah. Istri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami atau kepala keluarga.

b. HB yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.

c. PH yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

d. MT yaitu penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
NPWP ISTRI / SUAMI
Diisi  sesuai  dengan  NPWP  istri  atau  suami  dalam  hal  Wajib  Pajak  telah  kawin  dengan  status  perpajakan suami-istri HB, PH atau MT.

PERUBAHAN DATA
Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan perubahan data secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan, secara terpisah dari pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini.

HURUF A : PENGHASILAN NETO

Angka 1 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI DARI USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS
Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1770-I halaman 1 Jumlah Bagian A atau Formulir 1770-I halaman 2 Jumlah Bagian B Kolom (5).

Angka 2 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN
Diisi dari jumlah penghasilan neto yang tercantum pada Formulir 1770-I halaman 2 Jumlah Bagian C Kolom (5).

Angka 3 - PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
Diisi dari Formulir 1770—I halaman 2 Jumlah Bagian D Kolom (3).

Angka 4 - PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI
Diisi dari lampiran tersendiri.

Angka 5 - JUMLAH PENGHASILAN NETO
Bagian ini diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada angka 1 s.d angka 4.

Angka 6 - ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran yang sah (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Angka 7 -   JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH PENGURANGAN ZAKAT/SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan jumlah angka 5 dengan jumlah angka 6.

HURUF B : PENGHASILAN KENA PAJAK Angka 8 - KOMPENSASI KERUGIAN
Hanya diisi oleh Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. Diisikan di sini jumlah kerugian fiskal yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Tahun Pajak 5 (lima) tahun sebelumnya yang belum habis dikompensasikan.
Dalam hal kerugian fiskal tersebut belum ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diisi dengan kerugian fiskal menurut SPT Tahunan PPh.

Angka 9 - JUMLAH PENGHASILAN NETO SETELAH KOMPENSASI KERUGIAN
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 7 dengan jumlah pada Angka 8.

Angka 10 - PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Angka 11 - PENGHASILAN KENA PAJAK
Bagian ini diisi dengan hasil pengurangan pada Angka 9 dengan Angka 10. Apabila hasil pengurangan tersebut menunjukkan jumlah nihil atau negatif, maka Angka 11 diisi dengan NIHIL.

HURUF C : PPh TERUTANG

Angka 12 - PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penerapan tarif Pasal 17 Undang-Undang PPh atas Penghasilan Kena Pajak yang tercantum
pada Angka 11.

Angka 13 - PENGEMBALIAN/PENGURANGAN PPh PASAL 24 YANG TELAH DIKREDITKAN
Diisi dengan selisih antara besarnya pajak yang telah dikreditkan dengan besarnya pajak yang dapat dikreditkan di  Indonesia  setelah adanya  pengembalian/pengurangan  PPh yang  dibayar/dipotong/terutang  di  luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) Undang-Undang PPh, yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan sepanjang pengembalian/pengurangan bukan disebabkan oleh adanya perubahan penghasilan.

Angka 14 - JUMLAH PPh TERUTANG
Diisi dengan hasil penjumlahan dari jumlah pada Angka 12 dengan jumlah angka 13.

HURUF D : KREDIT PAJAK

Angka 15 - PPh YANG DIPOTONG/DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN, PPh YANG DIBAYAR/DIPOTONG DI LUAR NEGERI DAN PPh DITANGGUNG PEMERINTAH
Diisi dari Formulir 1770 - II Jumlah Bagian A Kolom (7)

Angka 16 - PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI ATAU PPh YANG LEBIH DIPOTONG/ DIPUNGUT
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada angka 14 dengan jumlah pada angka 15. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai.

Angka 17 - PPh YANG DIBAYAR SENDIRI

a.PPh Pasal 25 BULANAN
Diisi  dengan  jumlah  PPh  yang  telah  dibayar  sendiri  oleh  Wajib  Pajak  selama  Tahun  Pajak  yang bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang  berdasarkan penghitungan  sementara  dalam  hal Wajib  Pajak  menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
b.STP PPh Pasal 25 (hanya pokok pajak)
Diisi dengan jumlah PPh yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) untuk Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 ayat (7) dari Pengusaha Tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh yang bersifat final, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Angka 18 - JUMLAH KREDIT PAJAK
Diisi dengan hasil penjumlahan huruf a s.d b.

HURUF E : PPh KURANG/LEBIH BAYAR
Angka 19 - PPh YANG KURANG DIBAYAR (PPh  PASAL 29) ATAU PPh  YANG LEBIH  DIBAYAR (PPh PASAL 28A)
Diisi dengan hasil pengurangan dari jumlah pada Angka 16 dengan jumlah pada Angka 18. Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Dalam hal tidak terdapat pajak yang harus dibayar, maka cantumkan kata "NIHIL" pada ruang yang harus diisi. Apabila terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar, jumlah tersebut harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan. Cantumkan tanggal pembayaran tersebut pada tempat yang tersedia.

Angka 20 - PERMOHONAN
Hanya diisi apabila terdapat jumlah PPh yang lebih bayar pada 19 b. Wajib Pajak harus memberi tanda (X) dalam kotak yang tersedia.
Permohonan  ini  tidak  berlaku  apabila  kelebihan  pembayaran  berasal  dari  PPh  yang  ditanggung
Pemerintah.

HURUF F :  ANGSURAN PPh PASAL 25 TAHUN PAJAK BERIKUTNYA
Angka 21 - ANGSURAN PPh  PASAL 25  TAHUN PAJAK BERIKUTNYA  DIHITUNG  SEBESAR DIHITUNG BERDASARKAN:
Beri tanda (X) dalam kotak yang sesuai:

a. Diisi dengan jumlah angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya yang dihitung 1/12 dari jumlah pada angka 16.
 
b. Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
 
c. Penghitungan dalam lampiran tersendiri

HURUF G: LAMPIRAN

Selain Formulir 1770-I sampai dengan 1770-IV (baik yang diisi maupun yang tidak diisi) harus dilampirkan pula lampiran yang diwajibkan sebagai kelengkapan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

PERNYATAAN

Pernyataan ini dibuat, sehubungan dengan jaminan akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Tahunan ini. 

Apabila ternyata SPT ini diisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap, Wajib Pajak akan dikenai sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Sehubungan dengan itu, Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan serta mencantumkan tempat, tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia. Berilah tanda (X) dalam kotak yang sesuai.


Baca Juga :

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770