Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Angsuran Pokok Pembiayaan Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

Pengertian Angsuran Pokok Pembiayaan Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)


Pengertian Angsuran Pokok Pembiayaan Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah bagian dari pembayaran sewa guna usaha (leasing) yang diperhitungkan sebagai pelunasan atas nilai pembiayaan.

Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Pengertian Pembayaran Sewa guna usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian Leasing (sewa guna usaha).


Contoh Angsuran Pokok Pembiayaan Dalam Sewa Guna Usaha (Leasing)

a. PT. Cahaya Cemerlang Abadi adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang angkutan barang dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tanggal 18 Agustus 2016.

b. PT. Merbabu Sedaya Finance adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Leasing (Sewa Guna Usaha).

c. PT. Slamet Makmur Motor adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dibidang penjualan truk.

d. Pada bulan Maret 2021 PT. Cahaya Cemerlang Abadi bermaksud menambah armada angkutan barangnya dengan cara membeli truk baru.

e. PT. Cahaya Cemerlang Abadi membeli sebuah truk baru dari PT. Slamet Makmur Motor seharga Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah.

f. Untuk membiayai pembelian truk baru tersebut PT. Cahaya Cemerlang Abadi bermaksud mengajukan permohonan leasing (sewa guna usaha) ke PT. Merbabu Sedaya Finance.

g. PT. Merbabu Sedaya Finance menyetujui pembiayaan pembelian truk PT. Cahaya Cemerlang Abadi dengan cara leasing (sewa guna usaha) dengan hak opsi.

h. Perhitungan leasing (sewa guna usaha) dengan hak opsi :

1. Masa leasing (sewa guna usaha) disetujui selama 4 Tahun (48 bulan).

2. Uang muka sebesar 20 % dari harga truk : 
20 % x 240.000.000 = 48.000.000

3. Pokok Pembiayaan leasing (sewa guna usaha) :
240.000.000 – 48.000.000 = 192.000.000

4. Suku bunga 10 % per tahun :
192.000.000 x (10 % x 4) / 100 = 78.600.000

5. Pembayaran Sewa guna usaha (Lease Payment) per bulan :
(192.000.000 + 78.600.000) / 48 bulan = 5.600.000

Terdiri dari :
- Angsuran Pokok Pembiayaan per bulan :
192.000.000 : 48 bulan = 4.000.000

- Bunga Pembiayaan per bulan :
78.600.000 : 48 bulan = 1.600.000

Sehingga mulai bulan April 2021 PT. Cahaya Cemerlang Abadi akan membayar Angsuran Pokok Pembiayaan truk sebesar Rp. 4.000.000 dan bunga pembiayaan sebesar Rp. 1.600.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 5.600.000 sebulan selama 4 (empat) tahun atau 48 (empat puluh delapan) bulan.


Singkatan-Singkatan Yang Digunakan Dalam Perpajakan