Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery) adalah Mesin serta peralatan-peralatannya yang digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan perusahaannya.


Yang termasuk dalam harga mesin serta peralatannya antara lain :

- Harga beli mesin serta peralatan-peralatannya

- Ongkos angkut dari tempat penjualan mesin apabila ditanggung perusahaan

- Biaya balik nama

- Komisi yang harus dibayarkan, jika mesin diperoleh melalui pedagang perantara

- Biaya asuransi

- PPN atas pembelian mesin, apabila PPN atas pembelian mesin dikapitalisasi dalam harga mesin dan tidak dikreditkan sebagai pajak masukan


Perlakuan Pajak atas Mesin (Machinery)

- Biaya perolehan Mesin (Machinery) diperbolehkan dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Perubahannya.

- Pengakuan Biaya perolehan Mesin (Machinery) dilakukan melalui biaya penyusutan.


Contoh Kasus 

PT. Kopi Enak Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengolahan Kopi.

PT. Kopi Enak Indonesia telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan sekaligus Pengusaha Kena Pajak.

Pada tanggal 2 Januari 2023 PT. Kopi Enak Indonesia membeli mesin penggilingan kopi seharga Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan membayar PPN atas pembelian mesin tersebut sebesar 11 % (Rp.22.000.000).

Atas PPN sebesar Rp.22.000.000 telah dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari 2023 sebagai Pajak Masukan.

Mesin Penggilingan Kopi dicatat sebagai Aktiva Tetap sebesar Rp.200.000.000.





 
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)