Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)
Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)
Pengertian/Definisi Mesin (Machinery) adalah Mesin serta peralatan-peralatannya yang digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan perusahaannya.
Yang termasuk dalam harga mesin serta peralatannya antara lain :
Pengertian/Definisi Mesin (Machinery) adalah Mesin serta peralatan-peralatannya yang digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan perusahaannya.
Yang termasuk dalam harga mesin serta peralatannya antara lain :
- Harga beli mesin serta peralatan-peralatannya
- Ongkos angkut dari tempat penjualan mesin apabila ditanggung perusahaan
- Biaya balik nama
- Komisi yang harus dibayarkan, jika mesin diperoleh melalui pedagang perantara
Biaya asuransi
Biaya asuransi
- PPN atas pembelian mesin, apabila PPN atas pembelian mesin dikapitalisasi dalam harga mesin dan tidak dikreditkan sebagai pajak masukan
Perlakuan Pajak atas Mesin (Machinery)
- Biaya perolehan Mesin (Machinery) diperbolehkan dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Perubahannya.
- Pengakuan Biaya perolehan Mesin (Machinery) dilakukan melalui biaya penyusutan.
Artikel Tentang Akuntansi Pajak
Referensi :
- Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
- Pasal 11 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Referensi :
- Pasal 11 Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)