Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery)

Pengertian/Definisi Mesin (Machinery) adalah Mesin serta peralatan-peralatannya yang digunakan oleh perusahaan untuk menjalankan kegiatan perusahaannya.


Yang termasuk dalam harga mesin serta peralatannya antara lain :

- Harga beli mesin serta peralatan-peralatannya

- Ongkos angkut dari tempat penjualan mesin apabila ditanggung perusahaan

- Biaya balik nama

- Komisi yang harus dibayarkan, jika mesin diperoleh melalui pedagang perantara
Biaya asuransi

- PPN atas pembelian mesin, apabila PPN atas pembelian mesin dikapitalisasi dalam harga mesin dan tidak dikreditkan sebagai pajak masukan


Perlakuan Pajak atas Mesin (Machinery)

- Biaya perolehan Mesin (Machinery) diperbolehkan dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak untuk menghitung Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Perubahannya.

- Pengakuan Biaya perolehan Mesin (Machinery) dilakukan melalui biaya penyusutan.



 
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)