Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). (Pasal 30 PP 44 Tahun 2022)


Pengertian Konsumen Akhir

Pengertian Konsumen Akhir adalahn pembeli barang dan/atau penerima jasa yang mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima dan tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa dimaksud untuk kegiatan usaha. (Penjelasan Pasal 30 PP 44 Tahun 2022)


Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir. (Pasal 13 ayat 5a UU PPN)


Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Contoh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran antara lain :

- Pengusaha Kena Pajak Supermarket yang menjual barang secara eceran.

- Pengusaha Kena Pajak Toko Kelontong yang menjual barang secara eceran.

- Pengusaha Kena Pajak Toko Alat Listrik yang menjual alat listrik secara eceran


Baca Juga :