Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak
Tata Cara Penggunaan Kode Status pada Faktur Pajak setelah 1 April 2013 adalah sebagai berikut :
- Kode Status, diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
- 0 (nol) untuk status normal;
- 1 (satu) untuk status penggantian.
- Dalam hal Faktur Pajak pengganti ke-2, ke-3 dan seterusnya, maka Kode Status yang digunakan Kode Status 1 (satu)
Penggantian Faktur Pajak terjadi apabila Faktur Pajak yang telah diterbitkan ternyata rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014 Tentang Perubahan Ke Dua PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013 Tentang Perubahan Atas PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
- PER-24/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak