Bukan Pemotong PPh Pasal 21
Pengertian Bukan Pemotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pengertian pemberi kerja adalah orang pribadi dan Badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
Bukan Pemotong PPh Pasal 21 meliputi :
b. Organisasi internasional :
1. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan syarat:
a) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
b) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; dan
2. yang diatur khusus berdasarkan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam peraturan Menteri yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional,
yang telah ditetapkan oleh Menteri.
c. orang pribadi yang:
1. tidak melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas; atau
2. melakukan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas dan mempekerjakan orang pribadi yang:
a) semata-mata melakukan pekerjaan rumah tangga; atau
b) melakukan pekerjaan atau jasa yang tidak terkait dengan kegiatan usaha atau Pekerjaan Bebas pemberi kerja.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi menerima penghasilan dari Bukan Pemotong PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang harus dikenakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Contoh Kasus
Sangrila Putri Kemala bekerja di Kantor Kedutaan Singapura yang berada di Kota Jakarta sejak tanggal 5 Januari 2020.
Sangrila Putri Kemala bekerja di Kantor Kedutaan Singapura yang berada di Kota Jakarta sejak tanggal 5 Januari 2020.
Status Sangrila Putri Kemala belum menikah dan telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Penghasilan yang diterima dari Kantor Kedutaan Singapura selama tahun 2024 sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kantor Kedutaan Singapura tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada Sangrila Putri Kemala.
Sangrila Putri Kemala wajib menghitung dan melaporkan melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2024.
Baca Juga :
Referensi :
- PMK-202/010/2017 Tanggal 21 Desember 2017 Tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan Yang Didasarkan Pada Ketentuan Dalam Perjanjian Internasional