Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 21

Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 21 terdiri dari peraturan perpajakan tentang PPh Pasal 21, antara lain :

A. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Yang Bersifat Umum, terdiri dari : 






PER-32/PJ/2015 Tanggal 07 Agustus 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi berlaku sejak 07 Agustus 2015 sampai dengan Tanggal 28 September 2016

PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi berlaku sejak 01 Januari 2013 sampai dengan Tanggal 06 Agustus 2015.


B. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Tentang Besarnya Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, terdiri dari :




C. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Tentang Besarnya Iuran Pensiun, terdiri dari :



D. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Tentang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), terdiri dari :



PMK Nomor 122/PMK.010/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku sejak 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

PMK Nomor 162/PMK.011/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak berlaku sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember 2014.


E. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Tentang Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya yang sumber dananya berasal dari APBN dan APBD, terdiri dari :





F. Peraturan Pajak PPh Pasal 21 Tentang Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, terdiri dari :








Baca Juga :


Formulir SPT Masa PPh Pasal 21