Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 

Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.


Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari :

1. Pemberi kerja yang terdiri dari:

a. orang pribadi

b. badan;

c. cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal yang melakukan sebagian atau seluruh administrasi yang terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain adalah cabang, perwakilan, atau unit tersebut.

2. bendahara Instansi Pemerintah atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara Instansi Pemerintah atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; 

3. dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; 

4. orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar:

a. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya;

b. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

5. penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21. 

Pendaftaran sebagai pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah pendaftaran NPWP.

Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.


Kewajiban Perpajakan untuk Pemotong PPh Pasal 21 

Kewajiban Perpajakan untuk Pemotong PPh Pasal 21 antara lain :

1. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.

2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Pemotong PPh Pasal 21.

3. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.

4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

5. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut apabila terdapat PPh Pasal 21 yang terutang, apabila tidak terdapat PPh Pasal 21 yang terutang, maka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 hanya untuk Masa Pajak Desember saja.

6. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Pasal 21

Bukan Pemotong PPh Pasal 21