Pengertian Pemotong PPh Pasal 21
Pengertian Pemotong PPh
Pasal 21
Pengertian Pemotong PPh Pasal 21 adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, Instansi Pemerintah atau Wajib Pajak Badan, termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pemotong PPh Pasal 21 terdiri dari :
Baca Juga :
Artikel Tentang PPh Pasal 21
Bukan Pemotong PPh Pasal 21
1. Pemberi
kerja yang terdiri dari:
a. orang
pribadi
b. badan;
baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.
2. Instansi Pemerintah, termasuk lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
3. Dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, dan/atau pembayaran lain dengan nama apapun yang terkait dengan program pensiun, yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Orang pribadi dan Badan, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; dan
5. Penyelenggara Kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun berkenaan dengan suatu kegiatan.
Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan agar dapat menjadi Pemotong PPh Pasal 21 harus
mendaftarkan diri untuk menjadi Pemotong PPh Pasal 21.
Pendaftaran sebagai
pemotong PPh Pasal 21 dapat dilakukan pada saat pendaftaran NPWP atau setelah
pendaftaran NPWP.
Wajib
Pajak Orang Pribadi atau Badan dapat mengetahui apakah menjadi Pemotong PPh
Pasal 21 dengan melihat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterima dari
Kantor Pelayanan Pajak pada waktu pendaftarran NPWP.
Kewajiban Perpajakan untuk Pemotong PPh Pasal 21
Kewajiban Perpajakan untuk Pemotong PPh Pasal 21 antara lain :
1. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP.
2. Pemotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri sebagai Pemotong PPh Pasal 21.
3. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan.
4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib menyetorkan PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5. Pemotong PPh Pasal 21 wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikut apabila terdapat PPh Pasal 21 yang terutang, apabila tidak terdapat PPh Pasal 21 yang terutang, maka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 hanya untuk Masa Pajak Desember saja.
6. Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Baca Juga :
Peraturan Pajak Tentang PPh Pasal 21
Referensi :
Referensi :