Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi

Formulir Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi adalah formulir yang digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dan untuk memperoleh NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP dimana Orang Pribadi tersebut bertempat tinggal.

Tempat tinggal Orang Pribadi ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni:

a. tempat tinggal tetap orang pribadi beserta keluarganya;

b. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi tersebut:

1. mempunyai tempat tinggal tetap di 2 (dua) tempat atau lebih; atau

2. tidak mempunyai tempat tinggal tetap ;

Atau

c. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kalender terakhir, dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat ditentukan.

Kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di wilayah Domisili Calon Wajib Pajak Orang Pribadi.

Atas pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tersebut tidak dipungut biaya berapapun oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP alias gratis.

Pengurusan NPWP dapat dilakukan di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di suatu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.

Pengurusan NPWP dapat juga dilakukan secara online melalui aplikasi https://ereg.pajak.go.id

Bagi Orang Pribadi yang akan mengajukan Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggunakan Formulir Pendaftaran NPWP Bagi Orang Pribadi silahkan DOWNLOAD DISINI