Aplikasi Web EFaktur Pajak
Aplikasi Web E-Faktur Pajak adalah aplikasi berbasis web yang yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan SPT Masa PPN 1111 ke Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses melalui internet.
Aplikasi Web E-Faktur merupakan bagian dari update e-Faktur 3.2 dan berfungsi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 bagi Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak.
Untuk dapat mengakses aplikasi Web E-Faktur, maka perlu menggunakan browser yang sudah terinstall dengan sertifikat yang telah dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.
Aplikasi Web E-Faktur Pajak dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id.
Cara menggunakan Aplikasi Web E-Faktur Pajak adalah sebagai berikut :
1. Buka Aplikasi Web E Faktur Pajak menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome atau Firefox.
Jika tidak bisa dibuka dengan keterangan error , berarti browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.
2. Buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik view certificates.
3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik import dan pilih sertifikat elektronik anda dan masukan passphrase.
4. Kemudian tutup dan buka kembali browser anda.
Jika instalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka pada saat mengakses Aplikasi Web E-Faktur Pajak, NPWP dan Nama Pengusaha Kena Pajak akan langsung ditampilkan pada aplikasi, pada sat akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstall sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.
5. Masukan password akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA).
6. Setelah berhasil login, terdapat 2 (dua) menu yang tersedia, yaitu :
a. Profil Pengusaha Kena Pajak (PKP).
b. Administrasi SPT
Menu Administrasi SPT digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk membuat SPT Masa PPN 1111
Baca Juga :
Referensi :
- pajak.go.id