Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai :

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai 

Pengertian Penerima Penghasilan Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.


Jenis Penerima Penghasilan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa

Penerima Penghasilan Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa antara lain meliputi :

1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan / peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.

3. Olahragawan.

4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah.

6. Pemberi jasa dalam segala bidang.

7. Agen iklan.

8. Pengawas atau pengelola proyek.

9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

10. Petugas penjaja barang dagangan.

11. Agen asuransi.

12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.


Imbalan yang diterima oleh Penerima Penghasilan Bukan Pegawai 

Imbalan yang diterima oleh Penerima Penghasilan Bukan Pegawai meliputi :

1. honorarium;

2. komisi;

3. fee; dan

4. imbalan sejenis;


Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Bukan Pegawai yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.


Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai 

Jumlah penghasilan bruto untuk Bukan Pegawai adalah :

a. untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak; atau

b. untuk jasa selain jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai dari Pemotong Pajak, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Bukan Pegawai;

2. pembayaran pengadaan atau pembelian atas barang atau material, yang diterima atau diperoleh penyedia barang atau material dari Bukan Pegawai, yang terkait dengan jasa yang diberikan oleh Bukan Pegawai; dan/atau

3. pembayaran yang diterima atau diperoleh pihak ketiga dari Bukan Pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut,

berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemotong Pajak, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan, maka besarnya penghasilan bruto tersebut merupakan sebesar jumlah yang diterima atau diperoleh Bukan Pegawai.


Pembayaran tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pemberian lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan.

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material.

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis, termasuk bukti pemberian penghasilan kepada pihak ketiga.


Contoh Kasus :

Sudana Arya Putra adalah seorang pengacara yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

PT. Wahyu Takat Utama adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Tepung Tapioka dan telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sudana Arya Putra sedang menangani sengketa kasus penyalahgunaan hak cipta milik PT. Wahyu Takat Utama.

Atas penyelesaian kasus tersebut, Sudana Arya Putra menerima atau memperoleh imbalan dari PT. Wahyu Takat Utama sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juni 2025.

Kewajiban Pajak :

1. Kewajiban Pajak Penghasilan :

a. Perhitungan PPh Pasal 21 

- Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa sehubungan dengan Pekerjaan Bebas yang diterima atau diperoleh Sudana Arya Putra dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Bukan Pegawai.

- Dasar pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh Sudana Arya Putra adalah sebesar 50% x Rp400.000.000,00 = Rp200.000.000,00.

- Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Sudana Arya Putra adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000,00) = Rp24.000.000,00.

b. Kewajiban Perpajakan Pajak Penghasilan :

- PT. Wahyu Takat Utama memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Sudana Arya Putra sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Sudana Arya Putra.

- PT. Wahyu Takat Utama menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 untuk Sudana Arya Putra dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Juni 2025.

- Sudana Arya Putra wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT. Wahyu Takat Utama dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT. Wahyu Takat Utama merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 Sudana Arya Putra.


2. Kewajiban Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) :


Nilai Penggantian : 400.000.000

Tidak terdapat PPN yang terutang karena pemberi jasa yaitu Sudana Arya Putra bukan Pengusaha Kena Pajak, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dikenakan PPN.

Demikian yang dapat dijelaskan semoga bermanfaat.


Referensi :