Undang-Undang
Undang-Undang terdiri dari Undang-Undang yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dibidang perpajakan.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Baca Juga :