Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Menetapkan DirJend Pajak Dapat Menerbitkan SKPKB dan SKPKBT Dengan Verifikasi

Pengertian SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Pengertian SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

Pengertian Verifikasi
Verifikasi adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/ mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Jangka Waktu Penerbitan SKPKB Dan SKPKBT
·        Penerbitan SKPKB Dan SKPKBT  adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak
·        Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
·        Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, berlaku ketentuan :
1.    jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;

DirJend Pajak Dapat Menerbitkan SKPKB  Dengan Verifikasi
Berdasarkan PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan  hasil Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP berupa:
·        hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
·        bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
·        data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
·        data konkret dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar; atau
·        bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

DirJend Pajak Dapat Menerbitkan SKPKBT  Dengan Verifikasi
Berdasarkan PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dapat diterbitkan berdasarkan  hasil Verifikasi terhadap:
·        keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;
·        data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
·        data baru berupa Faktur Pajak dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Referensi :
  •     PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak