Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S adalah formulir yang digunakan oleh Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan untuk melaporkan penghasilannya dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Untuk menghindari kesalahan dalam pengisian SPT Orang Pribadi 1770 S, maka diperlukan persiapan yang benar.
Persiapan
yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum mengisi SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2024 adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2023.
2. Menyiapkan
arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa pajak Januari s/d Desember 2024 milik sendiri.
a. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 diberikan kepada Pegawai Swasta dan Pegawai BUMN/BUMD masa pajak Januari s/d Desember 2024.
b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI serta Anggota POLRI, juga kepada pensiunannya masa pajak Januari s/d Desember 2024.
3. Menyiapkan
arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721 A1 atau 1721 A2 masa pajak Januari s/d Desember 2024 milik Istri (apabila sebagai suami dan penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami).
4. Menyiapkan
arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final masa pajak Januari s/d Desember 2024.
5. Menyiapkan
Daftar penambahan Harta dan Kewajiban/Utang Januari s/d Desember 2024, untuk
mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S adalah posisi per 31 Desember 2024 beserta kode jenis harta dan Kewajiban atau Utang.
6. Menyiapkan
bukti pendapatan lainnya (pendapatan sewa, keuntungan penjualan aktiva dan
lainnya) masa pajak Januari s/d Desember 2024.
7. Menyiapkan bukti pendapatan yang bukan obyek pajak (bukti penerimaan Sumbangan, hibah dan lain-lain) masa pajak Januari s/d Desember 2024.
8. Menyiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Istri dan atau anak atau anggota keluarga lainnya yang menjadi tanggungan dari Wajib Pajak. NIK dapat bersumber dari KTP ataupun KK (Kartu Keluarga).
Yang
harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun
2024 adalah :
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan
dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian
rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan
sebagai penghasilan.
2. Harta
yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember 2024,
3. Jenis
harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
4. Harga
perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut
diberi atau dihibahkan ataru karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau
kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta
tersebut.
5. Tahun
Perolehan adalah tahun dibeli atau diberi atau hibah atau diterimanya warisan.
6. Kewajiban/Utang
yang dilaporkan adalah posisi saldo utang per 31 Desember 2024.
7. Pemberi
Pinjaman antara lain dari Bank, Lembaga Keuangan lain atau pihak lain.
8. Tahun
pinjaman adalah tahun dimulainya atau diperolehnya pinjaman tersebut.
9. Daftar
susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari 2024.
Baca Juga :