Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ritual Pelaporan SPT Tahunan PNS Pengingat Syukur

Bulan Februari sudah setengah terlalui, semakin dekat memasuki bulan Maret, bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama waktunya untuk punya hajatan besar. Bagi Pegawai Negeri Sipil, terutama yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak mulai bersiap dan segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Apakah semua PNS telah mempunyai NPWP? semestinya kebanyakan PNS telah mempunyai NPWP, mengingat gaji PNS yang tiap tahun naik minimal 10%,  sehingga tidak mengherankan jika ada semua PNS yang mempunyai gaji per bulannya diatas Rp 1.320.000 (batasan tidak wajib NPWP).
Seringkali terdengar celetukan atau kekesalan PNS mengenai pelaporan SPT Tahunan yang hanya dilakukan setahun sekali ini. Kenapa sih, pake lapor SPT segala? Kan, semuanya sudah diurusi bendahara, kan semuanya sudah dibayar, kita hanya lapor nihil saja. Ataupun komentar anggota PNS yang merasa enggan untuk melakukan kewajibannya.
 Di luar konteks memang semua telah diatur oleh peraturan negara atau pun untuk mentaati Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE-02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan, mengatur bahwa Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang tidak menaati Peraturan Perundang-undangan Perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan  Peraturan Perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, ataupun untuk menghindari sanksi administrasi sebesar Rp 100.000 apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, pelaporan SPT Tahunan orang Pribadi Pegawai Negeri Sipil merupakan sarana kita untuk bersyukur.
Dari lampiran yang kita siapkan untuk melaporkan SPT Tahunan, formulir 1721 A2, tertulis dengan jelas dan terinci besaran gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras ataupun tunjangan jabatan yang telah diterima selama setahun. Angka penghasilan yang kita terima itu sebagai bukti pengabdian kita kepada bangsa dan rakyat Indonesia, tertulis pula berapa pajak yang telah disubsidi oleh negara atas penghasilan kita. Pernahkah Pegawai Negeri Sipil berpikir darimana asalnya uang yang mereka terima itu. Apakah kinerja mereka telah sesuai dengan gaji ataupun upah yang telah mereka terima? Apalagi bagi Kementerian yang telah mengalami reformasi birokrasi sebagai kata ganti telah mengalami remunerasi, ataupun PNS yang telah mendapatkan sertifikasi.
Lampiran 1721 A2 secara tersirat telah menjelaskan berapa besar rakyat telah membayar kerja kita tiap bulannya. Apakah kita telah melayani mereka dengan baik? Saat Pemerintah sebagai pemberi kerja meminta untuk laporan SPT Tahunan sebuah ritual sekali dalam setahun, apakah masih ada rasa keluh kesah disana? Mungkin ini sebagai perenungan bagi kita.