Apakah Untuk Menyampaikan / Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi / Badan Perlu Menggunakan Surat Kuasa Khusus Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Bisa Menyampaikan / Melaporkan Sendiri
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Samawa
Pak adakah contoh surat kuasa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ?
Saya tidak bisa menyampaikan sendiri SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sehingga akan minta tolong orang lain.
Seorang kuasa terdiri dari :
Jawaban Konsultasi Pajak :
a. Penyerahan
dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu yang terdapat di suatu Kantor Pelayanan Pajak, tidak
memerlukan surat kuasa khusus atau surat penunjukan.
Jadi penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan atau SPT Tahunan PPh Badan dapat diwakilkan kepada
siapa saja tanpa surat kuasa khusus.
b. Untuk
pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau
SPT Masa memerlukan Surat Kuasa Khusus apabila tidak dilakukan oleh
wajib pajak sendiri.
c. Sehingga apabila Wajib Pajak ingin menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan tidak harus dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tetapi bisa diwakilkan kepada siapa saja tanpa surat kuasa, yang penting sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak.
d. Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
1. konsultan pajak;
2. karyawan Wajib Pajak.
Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.
Seorang kuasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
3. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
4. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
5. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Kesimpulan :
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak dengan diwakilkan ke orang lain tanpa menggunakan surat kuasa.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :