Peraturan Pajak Tentang Wakil atau Kuasa Wajib Pajak
Peraturan Pajak Tentang Wakil atau Kuasa Wajib Pajak adalah Peraturan yang mengatur tentang Wakil atau Kuasa Wajib Pajak.
Peraturan Pajak Tentang Wakil atau Kuasa Wajib Pajak terdiri dari :
Peraturan Pajak Tentang Wakil atau Kuasa Wajib Pajak terdiri dari :
A. Undang-Undang :
1. Pasal 4, Pasal 8, Pasal 17 B , Pasal 32, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
1. Pasal 4, Pasal 8, Pasal 17 B , Pasal 32, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tanggal 2 Nopember 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
B. Peraturan Pemerintah :
1. Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
2. Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintan Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
2. Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintan Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
C. Peraturan Menteri Keuangan :
1. PMK-184/PMK.01/2017 Tanggal 4 Desember 2017 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
2. PMK-229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
1. PMK-184/PMK.01/2017 Tanggal 4 Desember 2017 Tentang Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak.
2. PMK-229/PMK.03/2014 Tanggal 18 Desember 2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :