Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Pengisian Daftar Harta dan Utang Pada Akhir Tahun Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Pertanyaan Kosultasi Pajak 

Perkenalkan nama saya Liyana

Saya mau menanyakan tentang pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Pada formulir yang mencantumkan harta terakhir dan hutang terakhir di akhir tahun saya masih bingung.

Mohon di jelaskan.

terima kasih


Jawaban Konsultasi Pajak 

Ketentuan pengisian harta pada akhir tahun untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S adalah sebagai berikut :

a. Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir tahun pajak / kondisi per 31 Desember yang dimiliki Wajib Pajak sendiri, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, kecuali :
 
1. Isteri yang telah hidup berpisah.
 
2. Isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
 
3. Isteri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
 
b. Tahun perolehan diisi dengan tahun perolehan/pembelian dari masing-masing harta yang dimiliki.
 
c. Harga perolehan diisi dengan harga perolehan/pembelian dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
 
Untuk perolehan karena warisan atau hibah yang tidak diketahui harga perolehannya diisi dengan menggunakan Nilai jual objek pajak (NJOP) pada SPPT PBB Tahun pajak perolehan harta tersebut.


Ketentuan pengisian utang pada akhir tahun untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S adalah sebagai berikut :

a. Bagian ini digunakan untuk memerinci kewajiban/utang dengan mengisi nama dan alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah pinjaman.
 
b. Nama pemberi diisi dengan nama pemberi pinjaman (misal bank ABC)
 
c. Alamat Pemberi Pinjaman diisi dengan Alamat Pemberi Pinjaman (misal Jl.Jend.Sudirman no.5 Purwokerto)
 
d. Tahun Peminjaman diisi denganTahun Peminjaman utang tersebut.
 
e. Jumlah utang diisi dengan jumlah utang yaitu saldo/sisa utang pada akhir tahun (kondisi utang per 31 Desember)

misalnya utang Tahun 2022 sebesar 100.000.000 dan sisa utang per 31 Desember 2022 sebesar 70.000.000, maka yang diisikan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022 adalah sejumlah 70.000.000.

Demikian yang dapat dijelaskan, semoga bermanfaat.


Baca Juga :