Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Perlakuan PPN Atas Jasa Katering

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Perkenalkan nama saya Aida, pengusaha Katering.

Mohon informasi Pak, apakah pengadaan jasa katering dikenakan PPN? terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

Dasar Hukum :

1. Pasal 4 A ayat (3) huruf q Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM :

" Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok   jasa boga atau katering"

2. Pasal 4A ayat 3 huruf q Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) :

" Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering "

3. Pasal 4A ayat 3 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tanggal 29 Oktober 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan :

" Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah "


Kesimpulan :

Sehingga atas penyerahan/pengadaan Jasa Katering Tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) berapapun nilainya.

Apabila Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Catering kepada bendahara instansi pemerintah, maka tidak akan dilakukan pemungutan PPN.


Baca Juga :