Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak Kepada ADP (Asian Development Bank)

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak, apakah betul ADB (Asian Development Bank) bukan subjek pajak (PPh dan PPN) karena bukan PKP (Pengusaha kena Pajak) ?

Perusahaan saya menjual Jasa Kena Pajak (JKP) kepada ADB, dalam rangka misi ADB, apakah betul PPN nya dibebaskan, karena kami tidak bisa memungut PPN ke ADB.

Jawaban Konsultasi Pajak  :

- ADP (Asian Development Bank) bukan subjek pajak penghasilan Badan (PMK-235/PMK.010/2020).

- ADP (Asian Development Bank) bukan Pengusaha Kena Pajak sepanjang tidak memenuhi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP dan perubahannya.

- Objek Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara lain :

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

b. Impor Barang Kena Pajak.

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Pajak Petambahan Nilai (PPN) atas Proyek yang dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut .

- Berdasarkan penjelasan diatas maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Kepada ADP (Asian Development Bank) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang dana yang digunakan untuk membayar penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut tidak berasal dari hibah atau dana pinjaman luar negeri dan memenuhi syarat sebagai Objek Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Contoh Kasus :

PT. Java Citra Manajemen menyerahkan Jasa Konsultasi Manajemen kepada ADP (Asian Development Bank) senilai Rp.111.000.000 (seratus sebelas juta rupiah) termasuk PPN pada tanggal 7 Januari 2023.

Mulai 1 April 2022 tarif pajak PPN menjadi 11 %

Perhitungan Pajak :

a. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

DPP (Dasar Pengenaan Pajak) : 100.000.000
(100/111 x 110.000.000)

PPN : 11.000.000
(11 % x 100.000.000)

Atas PPN sebesar Rp.11.000.000 (sebelas juta rupiah) dibuatkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN PT. Java Citra Manajemen.

b. PPh Pasal 23

Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen karena ADP (Asian Development Bank) bukan pemotong pajak PPh Pasal 23.


Baca Juga :

- Peraturan Pajak Tentang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman