Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Rekanan Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 1771 Apabila Bendahara Pemerintah/Daerah Termasuk Bendahara Bos Tidak Memberikan Bukti Pemungutan (SSP)/Pemotongan Pajak Kepada Rekanannya Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pertanyaan Konsultasi Pajak :

Pak mau tanya, kalau kita (Badan Usaha) ada kerjasama dengan pemerintah, tetapi kita tidak mendapat lampiran bukti pembayaran pajaknya bagaimana kita membuat laporan tahunannya ?

Pak mau nanya gimana kalau kita ada transaksi dengan instansi pemerintah dan kita belum diberi bukti pembayaran pajaknya??

Jawaban Konsultasi Pajak :

Untuk Pengadaan Barang Kena Pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah dipungut PPN dan PPh Pasal 22 dan Rekanan harus menerima fotocopy pembayaran pajak atas pembayaran tersebut, apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan adalah :
 
1. Tetap berusaha mendapatkan fotocopy bukti pembayaran pajak tersebut.

2. Sambil menunggu bukti pembayaran pajak tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan 1771 lihat Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak.

3. Untuk kredit pajak ditulis dulu sebesar 1,5 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 22.

4. Coba tanyakan ke Account Reprensentative Saudara atau bisa juga ke helpdesk yang ada di Kantor Pelayanan Pajak apakah atas pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN sudah disetor ke kas Negara.

5. Apabila belum disetor ke kas Negara, segera hubungi bendahara instansi pemerintah tersebut, agar segera melakukan pembayaran.

6. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan fotocopy bukti pembayaran pajak PPh Pasal 22.

7. Apabila sudah diterima fotocopy bukti pembayaran pajak PPh Pasal 22 segera lakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 1771 apabila ada data yang belum dilaporkan, misalnya tanggal penyetoran PPh Pasal 22.


Untuk Pengadaan Jasa oleh bendahara dipungut PPN, dipotong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2) dan Rekanan harus menerima fotocopy bukti pembayaran pajak PPN dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 4 (2) , apabila tidak maka langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Tetap berusaha mendapatkan fotocopy bukti pembayaran pajak dan Bukti Potong tersebut.

2. Sambil menunggu fotocopy bukti pembayaran PPN dan bukti potong PPh tersebut, untuk melaporkan peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Dasar Pengenaan Pajak PPN pada Faktur Pajak/Objek PPh Pasal 23/Objek PPh Pasal 4(2).

3. Untuk kredit pajak PPh Pasal 23 ditulis dulu sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 23.

4. Untuk PPh Final PPh Pasal (4) ditulis dulu sebesar 2 % atau 3 % dari Dasar Pengenaan Pajak (PPN) / Objek PPh Pasal 4 (2).

5. Coba tanyakan ke Account Reprensentative Saudara apakah atas pemotongan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2) sudah dilaporkan ke kantor pajak.

6. Apabila belum disetor ke kas Negara dan dilaporkan ke kantor pajak, segera hubungi bendahara instansi pemerintah tersebut, agar segera melakukan pembayaran dan memberikan bukti potong PPh..

7. Dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak wajib melampirkan bukti potong PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 (2).

8. Apabila sudah diterima bukti pemotongan PPh Pasal 23 segera lakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan 1771 apabila ada data yang belum dilaporkan, misalnya tanggal pemotongan PPh Pasal 23.


Baca Juga :


- Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan