Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh dan Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 atas Penyerahan Kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) Oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

PT. Arga Bangkit Caraka mempunyai data sebagai berikut :

- Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 15 Januari 2012.

- Terdaftar Sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak tanggal 17 Januari 2012.

- Bergerak dibidang usaha Jasa Konstruksi.

NPWP         : 01.345.565.5-521.000

Alamat       : Jl.Nanas No.1 Purwokerto

Direktur     : Aditya 

- Telepon : 0281-643275

- HP : 08164236559


PT. Arga Bangkit Caraka dalam bulan Januari 2023 mempunyai transaksi sebagai berikut :

1. Tanggal 05 Januari 2023 membeli besi dengan faktur pajak :

- No.Faktur Pajak : 010.000.23.00000008
 
- Tanggal Faktur Pajak : 05 Januari 2023
 
- PKP Penjual : PT. Alam Jaya Makmur

- NPWP Penjual : 01.743.190.7-521.000
 
- Alamat : Jl.Markisa No.5 Purwokerto
 
- DPP PPN Masukan : 500.000.000

- Tarif PPN : 11 %
 
- PPN Masukan : 55.000.000
 
- Jenis Barang : Besi


2. Tanggal 29 Januari 2023 menyerahkan Jasa Konstruksi (pembuatan gedung kantor) kepada bendahara pemerintah dengan data sebagai berikut :

- Nama Penerima Jasa Konstruksi : Bendahara Dinas Sosial Kab.Banyumas

- NPWP : 00.125.564.5-521.000

- Alamat : Jl.Mawar No.5 Purwokerto

- No.Faktur Pajak : 020.000.23.00000001

- Tanggal Faktur Pajak : 29 Januari 2023

- Nilai Kontrak : 888.000.000

- DPP PPN Keluaran : 800.000.000

- Tarif PPN : 11 %

- PPN Keluaran : 88.000.000

- Penyetoran PPN oleh pemungut : 30 Januari 2023

- Jenis barang/Jasa : Bangunan Gedung Kantor        


3. Perhitungan PPN Masa Januari 2023 :

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) : 800.000.000

Pajak Keluaran (11 % x 800.000.000) : 88.000.000

Dikurangi :

Pajak Masukan                                   : 55.000.000

Dikurangi Yang dipungut Pemungut     : 80.000.000 –

PPN Kurang / Lebih Bayar                   : (55.000.000)
                                          

Jadi untuk SPT Masa PPN Masa Januari 2023 Lebih Bayar sebesar 55.000.000.
Atas Lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya/Masa lainnya atau diminta kembali atau Restitusi


4. Cara dan Contoh Pengisian SPT Masa PPN 1111 berdasarkan data transaksi diatas :



Baca Juga :
Cara Dan Contoh Pengisian SPT Masa PPN dan Kelengkapannya