Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir SPT Masa PPN

Formulir SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melaporkan kewajiban PPN.

Yang wajib melaporkan SPT Masa PPN adalah Pengusaha Kena Pajak.

Formulir yang digunakan untuk melaporkan PPN terdiri dari :

1. Formulir SPT Masa PPN 1111




2. Formulir SPT Masa PPN 1107 Put




3. Formulir SPT Masa PPN 1111DM

4. Formulir Faktur Pajak 

5. Formulir Nota Retur

6. Formulir Nota Pembatalan   


8. Formulir Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 

9. Formulir Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) 


Baca Juga :