Pertanyaan Konsultasi Pajak :
- Kalau CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak ada aktivitas selama 2 tahun, sebaiknya apa yang harus saya lakukan, terima kasih.
- Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25) sesuai dengan kewajiban perpajakan yang ada dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pada waktu pendaftaran NPWP.
- Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
- Apabila CV tersebut sementara tidak digunakan untuk usaha, sebaiknya mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efekif agar tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
- Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan akan digunakan lagi untuk usaha, dapat mengajukan menjadi Wajib Pajak Efektif atau aktif lagi.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Syarat dan Prosedur/cara mengajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif.
- Tanya Jawab Prosedur Pajak
- Tanya Jawab Pajak Terbaru
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 20 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak