Kalau CV (Perseroan Komanditer) Sudah Tidak Ada Aktifitas selama 2 (dua) Tahun Sebaiknya Apa Yang Harus Dilakukan
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Johan Saputra
Pak mau tanya kalau CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak ada aktivitas selama 2 tahun, sebaiknya apa yang harus saya lakukan,
Terima kasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Perkenalkan nama saya Johan Saputra
Pak mau tanya kalau CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak ada aktivitas selama 2 tahun, sebaiknya apa yang harus saya lakukan,
Terima kasih.
Jawaban Konsultasi Pajak :
1. Setiap Wajib Pajak Badan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), mempunyai kewajiban :
a. Menyetor Pajak yang terutang sesuai dengan kewajibannya berdasarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
b. Melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan kewajibannya berdasarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
c. Menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN apabila Wajib Pajak Badan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Kantor Pelayanan Pajak.
2. Sebelum melaksanakan kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) yang sudah tidak ada aktivitas selama 2 tahun, maka terlebih dahulu dilakukan pengecekan ke Kantor Pelayanan Pajak mengenai status Wajib Pajak tersebut, apakah masih berstatus aktif atau sudah diterbitkan status NE (Non Efektif) oleh Kantor Pelayanan Pajak.
3. Apabila Wajib Pajak Badan berbentuk CV (Perseroan Komanditer) sudah tidak ada aktivitas selama 2 tahun tetapi akan digunakan atau diaktifkan lagi, maka :
a. Melaporkan SPT Masa (PPN, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25) sesuai dengan kewajiban perpajakan yang ada dalam surat keterangan terdaftar (SKT) pada waktu pendaftaran NPWP.
b. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan.
4. Apabila CV tersebut sementara tidak digunakan untuk usaha, sebaiknya mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non Efekif agar tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
5. Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan akan digunakan lagi untuk usaha, dapat mengajukan menjadi Wajib Pajak Efektif atau aktif lagi.
6. Apabila CV tersebut sudah menjadi Wajib Pajak Non Efektif dan tidak akan digunakan lagi untuk usaha, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan NPWP (apabila sudah dibubarkan dengan Akte Notaris).