Pengertian Beasiswa Yang Termasuk Objek Pajak Penghasilan (PPh)
Pengertian Beasiswa yang termasuk objek Pajak Penghasilan adalah :
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan / atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dengan ketentuan penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan / atau pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dengan ketentuan penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan :
a. Pemilik.
b. Komisaris.
c. Direksi.
d. Pengurus.
dari Wajib Pajak pemberi beasiswa.
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa terdiri dari biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Pengertian Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan (PPh)
- Objek Pajak Penghasilan (PPh) Non Final Wajib Pajak Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Artikel Tentang PPh Pasal 21
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- PMK Nomor 154/PMK/03/2009 Tanggal 30 September 2009 Tentang Perubahan PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.
- PMK Nomor 246/PMK.03/2008 Tanggal 31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.