Pengertian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung antara lain :
a. Nota Penjualan
b. Kwitansi Penjualan
c. Struk penjualan
d. Bon Penjualan
Baca juga :
Tanya Jawab Terbaru
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Faktur Pajak
Perkenalkan nama saya Syafira.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Pengertian Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung adalah :
Penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dalam Masa Pajak yang bersangkutan.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh mengisi dalam SPT Masa PPN 1111 dengan digunggung adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak yang digunggung adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Faktur Pajak yang digunggung adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.
Karakteristik konsumen akhir meliputi:
a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Pengisian Faktur Pajak yang Digunggung dalam SPT Masa PPN 1111 dilakukan dengan cara :
1. Menjumlahkan secara manual seluruh Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
2. Jumlah Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak diisi dengan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual tersebut diisikan pada Formulir 1111 AB Romawi I huruf B angka 2 yaitu Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
Contoh Pengusaha Kena Pajak Eceran
Contoh Pengusaha Kena Pajak Eceran antara lain :
- Pengusaha Minimarket.
- Pengusaha Departement Store.
- Pengusaha Toko Kelontong.
- Pengusaha Toko Material Bangunan.
Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung
Contoh untuk Faktur Pajak yang digunggung antara lain :
a. Nota Penjualan
b. Kwitansi Penjualan
c. Struk penjualan
d. Bon Penjualan
Baca juga :
Tanya Jawab Terbaru
Referensi :
- Peraturan Pajak Tentang Faktur Pajak