Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Format Formulir Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26

Formulir Induk SPT Masa PPh Induk Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 adalah Formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data sebagai berikut :

1. Jenis Pajak PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

2. Nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Penghitungan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang sebenarnya terutang.

4. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi yang telah dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26.

5. Tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

dalam Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan..

Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 berbentuk Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Coretax sejak Tahun Pajak 2025.


Bentuk Format Formulir Induk SPT Masa PPh Induk Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 sejak Tahun 2025 adalah sebagai berikut :



Data yang harus diisikan dalam Formulir Induk Induk Induk SPT Masa PPh Pasal 21/26 antara lain :

- Masa Pajak.

-  Tahun Pajak.

- Status

A. Identitas Pemotong PPh Pasal 21/26 :

A.1. NPWP/NIK.

A.2. Nama.

A.3. Alamat.

A.4. Nomor Telpon.

B. Pajak Penghasilan Pasal 21 :

I. Pajak Penghasilan Pasal 21 Yang Dilakukan Pemotongan :

1. PPh Pasal 21 yang dipotong.

2. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 dari Masa Pajak Sebelumnya.

3. Pembayaran PPh Pasal 21 dengan SP2D (Hanya untuk Instansi Pemerintah.

4. PPh Pasal 21 yang Kurang (Lebih) Disetor (1-2-3) (Apabila ada lebih setor akan dikompensasikan).

5. PPh Pasal 21 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang Dibetulkan.

6. PPh Pasal 21 yang Kurang (Lebih) Disetor Karena Pembetulan (4-5) (Apabila ada Lebih Setor akan dikompensasikan).

II. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.

C. Pajak Penghasilan Pasal 26.

I. Pajak Penghasilan Pasal 26 Yang Dilakukan Pemotongan.

1. PPh Pasal 26 yang dipotong.

2. Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 26 dari Masa Sebelumnya.

3. Pembayaran PPh Pasal 26 dengan SP2D (Hanya untuk Instansi Pemerintah.

4. PPh Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor (1-2-3) (Apabila ada lebih setor akan dikompensasikan).

5. PPh Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor pada SPT yang Dibetulkan.

6. PPh Pasal 26 yang Kurang (Lebih) Disetor Karena Pembetulan (4-5) (Apabila ada Lebih Setor akan dikompensasikan).

II. Pajak Penghasilan Pasal 26 Ditanggung Pemerintah.

D. Pernyataan dan Tanda Tangan Pemotong.

D.1. Waji Pajak.

D.2. Kuasa.

D.3. Nama.

D.4. Tanggal.

D.5. Pernyataan Wajib Pajak.


Baca Juga :



Referensi :