Pengertian Wajib Pajak Non Efektif
Pengertian Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.
Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif tetapi belum dilakukan penghpusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" (non efektif) tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa dan atau SPT Tahunan.
2. Tidak turut diawasi pembayaran masa / bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Jadi Wajib Pajak yang sudah dapat label Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta tidak akan diterbitkan sanksi karena tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kriteria Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non Efektif antara lain :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakuka pekerjaan bebas.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
4. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
5. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara Wajib Pajak Memperoleh Status sebagai Wajib Pajak Non Efektif
Wajib Pajak dapat memperoleh Status sebagai Wajib Pajak Non Efektif dengan cara :
1. Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) secara jabatan dengan pertimbangan tertentu.
2. Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
a. Permohonan dapat diajukan dengan cara elektronik atau tertulis.
b. Permohonan dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
c. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.
d. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
Contoh Kasus
CV. Bone Acar terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tahun 2011 di Kantor Pelayanan Pajak.
CV. Bone Acar sejak Tahun 2021 tidak mempunyai kegiatan usaha, pemilik berencana membubarkan CV. Bone Acar tetapi belum dilaksanakan.
CV. Bone Acar dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana terdaftar sehingga setelah keputusan permohonan diterima tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.
Baca Juga :
Referensi :