Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif yang selanjutnya disebut dengan WP NE

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah Wajib Pajak yang tidak melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya baik berupa pembayaran maupun penyampaian Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang nantinya dapat diaktifkan kembali.

Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan Subjektif dan Objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan label "NE" (non efektif) tetap tercantum dalam Master File Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Masa dan atau SPT Tahunan.

2. Tidak turut diawasi pembayaran masa / bulanannya dan tidak diterbitkan STP atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Jadi Wajib Pajak yang sudah dapat label Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) tidak perlu melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa, serta tidak akan diterbitkan sanksi karena tidak melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.


Kriteria Wajib Pajak yang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non Efektif antara lain :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) PER-04/PJ/2020.

8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

11. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j PER-04/PJ/2020 yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.


Cara Wajib Pajak Memperoleh Status sebagai Wajib Pajak Non Efektif

Wajib Pajak dapat memperoleh Status sebagai Wajib Pajak Non Efektif dengan cara :

1. Kantor Pelayanan Pajak dapat menetapkan status sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE) secara jabatan dengan pertimbangan tertentu.

2. Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Non Efektif dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

Permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non Efektif dapat diajukan oleh Wajib Pajak dengan cara :

a. Permohonan dapat diajukan dengan cara elektronik atau tertulis.

b. Permohonan dilampiri dengan  Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria  sebagai Wajib Pajak Non Efektif.

c. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar.

d. Permohonan dapat diajukan ke  Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.


Contoh Kasus

CV. Bone Acar terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak tahun 2011 di Kantor Pelayanan Pajak.

CV. Bone Acar sejak Tahun 2025 tidak mempunyai kegiatan usaha, pemilik berencana membubarkan CV. Bone Acar tetapi belum dilaksanakan.

CV. Bone Acar dapat mengajukan permohonan Non Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana terdaftar sehingga setelah keputusan permohonan diterima tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh Badan.