Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Diperbolehkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Serta Melaporkan PPN Atas Transaksi Usahanya Dengan SPT Masa PPN 1111 DM (Deemed)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan serta SPT Masa PPN 1111DM (Deemed) dalam melaporkan transaksi usahanya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan terdiri dari :
- Pengusaha Kena Pajak (Badan atau Orang Pribadi) yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).
- Pengusaha Kena Pajak (Badan atau Orang Pribadi) yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yaitu :
1. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.
2. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan secara eceran penyerahan emas perhiasan secara eceran.
Baca Juga :
Referensi :