Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Yang Diperbolehkan Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Serta Melaporkan PPN Atas Transaksi Usahanya Dengan SPT Masa PPN 1111 DM (Deemed)

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diperbolehkan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan serta SPT Masa PPN 1111DM (Deemed) dalam melaporkan transaksi usahanya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan terdiri dari :

Pengusaha Kena Pajak (Badan atau Orang Pribadi) yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak (Badan atau Orang Pribadi) yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yaitu :

1. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas.

2. Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha yang semata-mata melakukan secara eceran penyerahan emas perhiasan secara eceran.


Baca Juga :




Referensi :

- Pasal 9A Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- Pasal 9 ayat 7 dan 7a Perubahan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)




- PMK Nomor 74/PMK.03/2010 Tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu