PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 mengatur tentang :
- Besarnya Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalan perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
- Perlakuan Pajak Masukan atas pembelian yang penjualannya menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Status PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Maret 2013.
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Tanggal 27 Pebruari 2013 merubah Pasal 2 dan Pasal 3 serta menambah Pasal 2A PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- PMK Nomor 38/PMK.011/2013 Telah diubah dengan PMK Nomor 56/PMK.03/2015 Tanggal 18 Maret 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
- Peraturan Yang Terkait :