Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur tentang :
- Syarat-syarat pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
- Kewajiban Pemungut/pemotong pajak penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
- Dokumen yang digunakan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Status PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
- Syarat-syarat pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
- Kewajiban Pemungut/pemotong pajak penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
- Dokumen yang digunakan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Status PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
- PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 mulai berlaku
sejak Tanggal 1 Januari 2010.
- PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 telah diralat dengan Ralat PER-61/PJ/2009 Tanggal 19
Desember 2009.
- PER-61/PJ/2009 telah dicabut dan diganti.
- PER-61/PJ/2009 terakhir telah diganti dengan PER-25/PJ/2018 Tanggal 21 Nopember 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Baca Juga :