Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)


  • PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Lampiran 1 PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
  • Lampiran 2 dan 3 PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.   
  • PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009  menetapkan tentang :
  1. Syarat-syarat pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
  2. Kewajiban Pemungut/pemotong pajak penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
  3. Dokumen yang digunakan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
  • Status PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :
  1. PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2010.
  2. PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 telah diralat dengan Ralat PER-61/PJ/2009 Tanggal 19 Desember 2009.
  3. PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April  2010.
  • Peraturan Yang Terkait :
  1. Peraturan Seluruh Jenis Pajak 
  2. Ralat PER-61/PJ/2009 Tanggal 19 Desember 2009Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
  3. PER-24/PJ/2010 Tanggal 30April 2010 Tentang Perubahan PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.