Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Oleh wibowo subekti
PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran 1 PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran 2 dan 3 PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember
2009 menetapkan tentang:
Syarat-syarat
pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak
Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Kewajiban
Pemungut/pemotong pajak penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri
berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
Dokumen
yang digunakan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Status PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 adalah sebagai berikut
:
PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 mulai berlaku
sejak Tanggal 1 Januari 2010.
PER-61/PJ/2009
Tanggal 05 Nopember 2009 telah diralat dengan Ralat PER-61/PJ/2009 Tanggal 19
Desember 2009.