Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2011.
PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31
Desember 2010meliputi
:
Pasal 1 Tentang Pengertian dari Istilah-Istilah yang digunakan dalam . PMK Nomor 262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Tentang Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Tentang Dasar pengenaan pajak PPh Pasal 21.
Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 Tentang Tarif pemotongan PPh Pasal 21.
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Tentang Ketentuan Penutup.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
Pejabat Negara dan PNS, TNI dan POLRI dari APBN
dan/atau APBN dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
262/KMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010.
Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima
Pejabat Negara dan PNS, TNI dan POLRI dari pihak
swastasebagai pemotong PPh Pasal 21
dihitung berdasarkanPER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016(misalnya sebagai pembicara seminar yang
diselenggarakan oleh perusahaan swasta).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tanggal 31 Desember 2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri Dan Pensiunannya Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN dan APBD selengkapnya silahkanKLIK DISINI